Lintas padunsan news- KABUPATEN TASIKMALAYA.(27/04/2024). Banyak hal yang cukup membuat pikiran kita terasa berdiam diri sambil mengucap sebuah kata pendek, tapi mempunyai makna yang luas, seperti terucap "WOW', ketika pemerintah daerah kabupaten mengeluarkan anggaran untuk memberi Tunjangan Hari Raya (THR) dari APBD dengan istilah atau diberi Judul pagu :
“Harmonisasi tokoh agama & tokoh masyarakat”
Namun sebelum lebih lanjut menginformasikannya apa salahnya kita mengetahui, apa yang dimaksud PAGU itu ?
"Pagu merupakan batas pengeluaran anggaran tertinggi yang dalam pelaksanaannya tidak boleh melebihi batas tersebut. Perlu dipahami bahwa jumlah pagu yang sudah ditetapkan wajib dilakukan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum".
PAGU Harmonisasi tokoh agama & tokoh masyarakat untuk seluruh atau 39 kecamatan yang diberikan pemerintah daerah, setiap kecamatan diberi anggaran sekitar 200 juta rupiah dan dari 39 hanya 1 kecamatan yaitu kecamatan Sodong diberi anggaran sekitar 500 juta rupiah.
1. Pagu di seluruh kecamatan Judul pagu : “Harmonisasi tokoh agama & tokoh masyarakat”.
2. Bingkisan dengan gambar Bupati & Istri pagunya disimpan bagian kesra Setda.
3. Produksi Kalender Bupati & Camat di produksi dari Pagu Anggaran diberikan ke Kecamatan masing-masing.
4. Spanduk dan Baliho bergambar Bupati di produksi oleh Bagian Umum Setda dan di Pasang dipinggir jalan protokol oleh ASN Staf Kecamatanp dan Staf Desa per Desa 2 pcs dan per Kecamatan 2 pcs.
5. Goodbag & Isi nya bergambar Bupati dan Camat diproduksi oleh Bagian Kesra Setda Kab. Tasikmalaya.
Yang jelas diduga Bupati H. Ade Sugianto SIP, telah mengalokasikan anggaran THR dengan judul " Pagu harmonisasi tokoh agama & tokoh masyarakat " dari anggaran APBD kabupaten Tasikmalaya.
Harry Azhar Azis, anggota komisi VI Badan Pemeriksa Keuangan yang membidangi pemeriksaan keuangan daerah, menilai langkah pemberian gaji ke-13 dan THR dari APBD tanpa persetujuan DPRD bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari".
"Pengeluaran tanpa persetujuan DPRD bisa dianggap melampaui kewenangan yang ada. Dan bisa kemudian berakibat ketidakpatuhan pada perundang-undangan kalau diperiksa BPK. Bisa jadi masalah hukum di kemudian hari," tuturnya.
Dia mencontohkan kasus ketika suatu pemerintah daerah membeli barang dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), namun hal itu tidak disetujui DPRD.
Oleh karena itu menurutnya sebagai pelampauan kewenangan pemerintah daerah yang tidak memenuhi peraturan perundang-undangan. Jika tetap dilakukan, opininya bisa turun dalam status pemeriksaan laporan keuangan oleh auditor dari BPK dan KPK
Menurut sumber yang patut dipercaya, menambahkan, apabila ingin mengetahui tentang
Data angka lebih detail, harus menanyakan kepada Sdr. Rizwan staf di Bagian Anggaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Kesimpulan : THR dari APBD tanpa persetujuan DPRD bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari, sudah saatnya BPK, KPK turun tangan dengan segera.
Iwan Singadinata.
#bupatitasikmalaya
#sekdakabupatentasikmalaya
#dppkadkabupatentasikmalaya
#kominfokabupatentasikmalaya
#humaskabupatentasikmalaya
#seluruhkecamatankabupatentasikmalaya
#seluruhdesakabupatentasikmalaya
#masyarakatkabupatentasikmalaya
#semuaorang