Lintaspasundan news
SINGAPARNA KAB. TASIKMALAYA.(2024/09/07). Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkenaan dengan sanksi pidana terhadap tindak pidana penyerobotan tanah yaitu pasal 385 KUHP, yang terdapat pada buku ke II, bab XXV tentang kejahatan penipuan. Pasal 385 KUHP berbunyi; diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Seperti yang kita ketahui bahwa penyerobotan tanah merupakan perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan, seperti menempati tanah atau rumah orang lain, yang bukan merupakan haknya. Tindakan penyerobotan tanah secara tidak sah merupakan perbuatan yang melawan hukum.
Bacajuga
https://www.lintaspasundannews.com/2024/07/polsek-tanjungsari-lakukan-cek-olak-tkp.html
Hal inilah yang menjadi penasaran seorang warga inisial ( U ), bertempat tinggal di lingkungan RT. 06. RW. 01, kampung bantarsuling, desa Sukaasih, kecamatan Singaparna, merasa heran kepada pihak pemerintah daerah, batas tanah milik pemda dengan lebar 1.1/2 meter, dibiarkan diserobot warga masyarakat yang berlokasi sama dengan pelapor.
U berucap cukup aneh, mengapa pihak Satpol PP, sebagai penjaga perda dan aset daerah tidak melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap penyerobot tanah milik negara (Pemkab) tersebut, padahal lokasi tanah boleh dikata didepan mata sendiri. Atau mungkin diduga sebelumnya warga penyerobot tanah batas sudah ada main dengan pihak Satpol PP. Ujarnya.
Salah satu anggota yang sedang berdinas di Markas kantor satpol PP, ketika diminta tanggapannya mengatakan pihaknya baru mengetahui kalau ada penyerobotan tanah milik pemda dan berkata sebaiknya yang bersangkutan inisial U, melakukan pelaporan untuk ditindak lanjuti agar satpol PP melakukan tindakan dengan segera dan minta penulis untuk menanyakan kepada bagian aset di BPKAD, pungkasnya.
Bidang aset BPKAD yang menerima penulis, Ukar dan Ahmad, menjelaskan keberadaan tanah yang diserobot warga, sebetulnya sudah dilakukan pengukuran dengan pihak Kantor Pertanahan Nasional, dan disaat pengukuran terdahulu warga tersebut mengakui namun alangkah baiknya bila aparat desa Sukaasih memberi laporan atau menanyakan langsung keberadaan tanah tersebut. Keduanya menambahkan penjelasannya.
IWAN SINGADINATA.
#bupatitasikmalaya
#kantordinasbpkadkabupatentasikmalaya
#satpolpokabupatentasikmalaya
#kominfokabupatentasikmalaya
#humaskabupatentasikmlaya
#semuaorang