Lintaspasundan news
PPDB adalah suatu proses penerimaan peserta Didik baru disebuah lembaga pendidikan,pelaksanaan dari kegiatan ini adalah bentuk dari menjalankan amanah Undang Undang dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,peraturan PPDB sudah diatur dalam Permendikbud no 51 tahun 2018 dan disempurnakan dalam Permendikbud no 44 tahun 2019.
Bacajuga
https://www.lintaspasundannews.com/2024/07/bukan-lagih-wartawan-lintaspasundan.html
Bpk Drs Dadan Ahmad Sofyan MPd sebagai kepala sekolah SMAN 7 yang beralamat di jl air tanjung no 25 talagasari Kawalu tasikmaya,sekaligus ketua MKKS kota tasikmalaya ketika di wawancara oleh media Lintas Pasundan news di tempat kerjanya mengatakan perbedaan PPDB tahun kemarin dan tahun sekarang adalah munculnya KETM (keluarga ekonomi tidak mampu ) ekstrim dan masalah KK ( kartu keluarga ),
KETM ektrim dikeluarkan oleh LP3E dan DINSOS,untuk setiap sekolah jumlahnya berbeda beda,untuk SMAN 7 ada 52 orang.
Untuk KK itu sendiri harus nama orang tua atau wali yang betul betul ada hubungan darah,CONTOH,calon murid dalam KK harus sekeluarga pindah ke area zonasi dan ini bisa mengantisipasi berbagai keluhan dalam konsep zonasi,kenapa di wilayah ini begitu banyak? Karena banyak yang menitipkan KK kepada orang lain, tambahnya.
Bacajuga
https://www.lintaspasundannews.com/2024/07/wawancara-dengan-calon-wakil-bupati.html
Saya berharap pelaksanaan PPDB ini berjalan dengan lancar dan tersampaikan informasi informasi program atau perubahan PPDB kepada masyarakat,mari kita sukseskan PPDB tahun ini !!!,ungkapnya
Asep Lodra