Lintaspasundan news
SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(21/11/2024). Ade Sugianto, Bupati Tasikmalaya petahana, saat ini masih memiliki peluang untuk maju kembali dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024. Meski ada isu terkait perhitungan masa jabatan yang dapat memengaruhi kelayakannya mencalonkan diri, aturan yang menentukan hal tersebut (melalui PKPU) belum dirilis oleh KPU. Ini menyebabkan status hukum perhitungan masa jabatannya belum pasti.
Sejauh ini, Ade Sugianto telah resmi diusung oleh PDI Perjuangan dan PKB sebagai calon bupati, dengan Iip Miptahul Paoz sebagai calon wakil bupati. Dukungan ini menunjukkan bahwa ia masih dianggap sebagai kandidat yang kuat.
Kemungkinan diskualifikasi akan bergantung pada interpretasi hukum terhadap periode jabatan sebelumnya, terutama saat Ade menjabat sebagai Plt Bupati. KPU dan DPR masih membahas aturan terkait, dan keputusan final baru dapat diambil setelah regulasi resmi dirilis.
Sebenarnya ada beberapa alasan yang dapat menjadi dasar untuk mematahkan peluang Ade Sugianto mencalonkan diri kembali, tergantung pada interpretasi hukum dan perkembangan regulasi. Berikut beberapa alasan tersebut:
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2024/11/perangkat-desa-atau-staf-desa-menjadi.html
1. Perhitungan Masa Jabatan
Jika peraturan KPU (PKPU) yang sedang dibahas menyatakan bahwa masa jabatan bupati dihitung sejak menjabat sebagai Plt (Pelaksana Tugas), maka Ade Sugianto dapat dianggap telah menyelesaikan dua periode. Hal ini akan membuatnya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri lagi sebagai bupati.
2. Pembatasan Periode Jabatan
Pasal 7 ayat (2) huruf n UUD 1945 mengatur pembatasan jabatan kepala daerah maksimal dua periode. Jika periode Plt dihitung sebagai bagian dari masa jabatan kepala daerah definitif, maka ini dapat menjadi dasar untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto.
3. Potensi Sengketa Administrasi
Jika ada pihak yang mempersoalkan legalitas pencalonannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau ke Mahkamah Konstitusi (MK), keputusan pencalonannya dapat tergantung pada interpretasi hukum yang diambil oleh lembaga tersebut.
4. Tekanan Politik atau Etika Publik
Pencalonan petahana sering menjadi subjek kritik, terutama jika dinilai tidak sesuai dengan prinsip keadilan pemilu. Penilaian publik terhadap kinerja selama menjabat dapat memengaruhi dukungan politiknya.
5. Ketidakjelasan Aturan KPU
Hingga saat ini, aturan resmi dari KPU terkait perhitungan masa jabatan Plt belum dirilis. Ketidakpastian ini dapat menjadi celah bagi pihak-pihak yang ingin menggugat pencalonannya.
Untuk memastikan apakah alasan-alasan ini dapat mematahkan pencalonan Ade Sugianto, keputusan akhir akan bergantung pada pengaturan PKPU yang akan dirilis dan proseAs to whether these reasons can invalidate Ade Sugianto's candidacy, the final decision will depend on the PKPU regulation that will be released and further legal proceedings if there are objections from other parties..
Kesimpulannya :
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2024/11/polsek-indihiang-ungkap-kasus-pencurian.html
Peluang Ade Sugianto untuk maju kembali sebagai calon Bupati Tasikmalaya masih terbuka, namun terdapat beberapa potensi kendala yang dapat mematahkan pencalonannya:
1. Perhitungan Masa Jabatan: Jika masa jabatan Plt dihitung sebagai bagian dari dua periode, maka ia akan dianggap telah menjabat dua kali dan tidak memenuhi syarat untuk maju lagi.
2. Aturan Baru KPU: Keputusan final bergantung pada regulasi PKPU terbaru mengenai perhitungan masa jabatan kepala daerah, yang saat ini masih dalam pembahasan.
3. Potensi Sengketa: Ada kemungkinan pihak-pihak lain menggugat pencalonannya ke Bawaslu atau MK jika ada interpretasi yang dianggap melanggar konstitusi.
4. Tekanan Politik dan Publik: Dukungan politik dan opini publik dapat memengaruhi kelancaran proses pencalonannya.
Hingga keputusan KPU resmi keluar, status pencalonan Ade Sugianto belum pasti, dan segala keberatan atau sengketa akan bergantung pada interpretasi hukum yang berlaku.
IWAN SINGADINATA.
@ KPU KABUPATEN TASIKMALAYA
@ BAWASLU KABUPATEN TASIKMALAYA
@ CALON BUPATI NOMOR URUT SATU
@ CALON BUPATI NOMOR URUT DUA
@ CALON BUPATI NOMOR URUT TIGA
@ DPRD KABUPATEN TASIKMALAYA
@ PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
#PUBLIK