" Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) & Panitia Pengawas Kecamatan Tidak Berguna Serta Tidak Ada Manfaatnya Sebaiknya Dibubarkan " ( APAN SYAHID, SHI DEHGAN SENGAJA ARAHKAN ANGGOTA DMI DI 39 KECAMATAN DUKUNG PASLON NOMOR 3 ADE - IIP )

 

Lintaspasundan news

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(26/11/2024). Lagi - lagi Aparatur Sipil Negara (ASN),   melakukan hal yang tidak terpuji dengan melanggar 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan,bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selainil itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.


*APAN SYAHID, SHI. Aparatur Sipil Negara dari PPPK (P3K), Penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Padakembang dan juga menjabat sebagai sekretaris umum Dewan Mesjid lndonesia (DMI) kabupaten Tasikmalaya, secara sengaja mengarahkan anggota PAC DMI 39 kecamatan yang sejalan untuk mensukseskan kemenangan pasangan calon nomor 3 Ade - Iip.


Sanksi ASN ikut kampanye. lebih lanju dalam pasal 493 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pasal ini yaitu Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2024/11/terjadi-di-kecamatan-cigalontang-kepala.html

Sedangkan sanksi lainnya adalah :

(1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun; (2) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; (3) Pembebasan dari jabatan; (4) Pemberhentian dengan hormat tidakatas permintaan sendiri sebagai PNS.


Seharusnya sektetaris umum APAN SYAHID, SHI, DMI kabupaten Tasikmalaya mengetahui SK Bersama, oleh karena Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang PedomanPembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.


Terdapat beberapa alasan yang mendasari kenapa ASN harus netral dalam pemilu. Salah satunya adalah mencegah konflik kepentingan.Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu. Alasan itu juga mendasariperaturan yang mewajibkan netralitas aparat negara lainnya di pemilu, seperti anggota TNI/POLRI, pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).



IWAN SINGADINATA.

@ APAN SYAHID, SHI.

@ KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TASIKMALAYA

@ BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN TASIKMALAYA

@ PUBLIK

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.