" Jika keputusan Bawaslu atau Mahkamah Agung Menunjukkan Pelanggaran Aturan Oleh Pasangan Calon Nomor 3 Maka Diskualifikasi Akan Terjadi "

Lintaspasundan news 

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(25/11/2024). Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasangan calon (paslon) nomor urut 3, H. Ade Sugianto dan H. Iip Miftahul Paoz, menjadi isu penting dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024. Paslon ini menghadapi gugatan karena diduga melanggar aturan batasan masa jabatan, mengingat Ade Sugianto dianggap telah menjabat sebagai bupati selama dua periode. Hal ini merujuk pada UU Pilkada dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, yang melarang seseorang mencalonkan diri kembali jika sudah menjabat dua periode penuh.


Pasangan calon lain mengajukan keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan dalih keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap mencalonkan Ade Sugianto melanggar hukum. Mereka juga menyiapkan langkah hukum ke Mahkamah Agung jika diperlukan. Kasus ini masih dalam proses hukum, termasuk pemeriksaan lebih lanjut di Bawaslu, yang dapat memengaruhi hasil Pilkada Tasikmalaya 2024.


Pemerhati politik memandang isu terkait pasangan calon nomor 3, Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, memiliki dampak signifikan terhadap legitimasi dan stabilitas Pilkada Tasikmalaya 2024. Ada beberapa pandangan utama::


1. Legitimasi Proses Pemilu.

Beberapa analis menyatakan bahwa isu pelanggaran batas masa jabatan Ade Sugianto dapat mencoreng integritas Pilkada. Jika terbukti, hal ini bisa menciptakan preseden buruk, di mana aturan hukum seperti batas dua periode dianggap tidak dihormati oleh penyelenggara pemilu.


2. Kendala Hukum dan Sosial

Gugatan yang masih berlangsung di Bawaslu dan kemungkinan diteruskan ke Mahkamah Agung menunjukkan bahwa permasalahan ini belum final. Keputusan akhir dapat memengaruhi posisi paslon ini, terutama jika ada bukti yang mendukung klaim pelanggaran tersebut. Ketidakpastian ini juga dikhawatirkan akan memengaruhi kepercayaan masyarakat pada hasil pemilu.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2024/11/kapolri-tegaskan-kesiapan-jelang.html

3. Pengaruh pada Dukungan Publik

Jika pasangan Ade-Iip tetap maju meskipun ada sengketa, para pemerhati politik menilai hal ini bisa memengaruhi dukungan pemilih, baik positif maupun negatif. Pendukung mereka mungkin tetap solid, tetapi pihak oposisi akan menjadikan isu ini alat kampanye untuk mengkritik integritas kandidat.


Secara keseluruhan, nasib pasangan Ade-Iip sangat bergantung pada hasil proses hukum yang sedang berlangsung. Jika mereka dinyatakan tidak bersalah, maka mereka akan tetap menjadi kandidat yang kuat. Namun, jika terbukti melanggar aturan, mereka dapat menghadapi diskualifikasi dan implikasi serius terhadap hasil Pilkada.


Menurut para ahli hukum, isu yang dihadapi pasangan calon (paslon) nomor 3, Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, terkait dugaan pelanggaran batas masa jabatan memiliki implikasi hukum yang kompleks. Berikut beberapa pandangan mereka:


1. Interpretasi Aturan Masa Jabatan.

Ahli hukum mengacu pada Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023, yang membatasi seseorang menjabat kepala daerah selama maksimal dua periode. Jika terbukti Ade Sugianto telah menjabat dua periode penuh, maka pencalonannya dinilai melanggar hukum dan berpotensi menyebabkan diskualifikasi.


2. Posisi KPU dan Bawaslu.

Para ahli mengkritik keputusan KPU Tasikmalaya yang tetap meloloskan pencalonan Ade Sugianto. Mereka menilai tindakan ini berpotensi dianggap sebagai pelanggaran administratif atau cacat hukum jika tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengajuan sengketa ke Bawaslu dianggap sebagai langkah yang tepat untuk memastikan keadilan


3. Peluang Diskualifikasi.

Para ahli menilai, jika terdapat bukti kuat bahwa Ade Sugianto sudah menjabat dua periode dan ada pelanggaran terhadap aturan pencalonan, maka hasil Pilkada bisa dibatalkan. Hal ini dapat mengarah pada pemungutan suara ulang, yang tentunya memiliki implikasi besar secara politik dan anggaran.


4. Prinsip Kejujuran Pemilu

Beberapa pakar menekankan bahwa prinsip demokrasi, keadilan, dan kejujuran harus dijunjung tinggi. Jika aturan dilanggar, hal itu dapat mengurangi legitimasi hasil pemilu, merusak kepercayaan publik, dan menciptakan konflik hukum yang berkepanjangan.


Kesimpulannya:

Pandangan ahli hukum bergantung pada bukti yang diajukan dalam proses hukum. Jika keputusan Bawaslu atau Mahkamah Agung menunjukkan pelanggaran aturan oleh paslon nomor 3, maka diskualifikasi dan pemilu ulang menjadi skenario yang paling mungkin.



IWAN SINGADINATA.

#ADESUGIANTO

#IIPMIFTAHULPAOZ

@ PASANGAN CALON NOMOR SATU

@ PASANGAN CALON NOMOR DUA

#PUBLIK,#KABUPATEN,#TASIKMALAYA#KECAMATAN,#DESA,#PROVINSI

@KPU KABUPATEN TASIKMALAYA

@BAWASLU KABUPATEN TASIKMALAYA

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.