Ketua PABPDSI , sekaligus ketua.BPD kecamatan Taraju, KOSASIH arahakan seluruh anggotanya untuk memilih paslon nomor 3 Ade - Iip * BAWASLU KEMANA .

 

Lintaspasundan news

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(23/11/2024). Profesi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD merupakan profesi yang terlarang untuk terlibat dalam kegiatan Politik Praktis dalam PEMILU maupun PILKADA. Hal ini dikhawatirkan timbulnya konflik interest antara Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD dengan masyarakat yang menimbulkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat. Dan tentu akan membuat situasi dan kondisi di Desa menjadi terkotak-kotak serta kurang harmonisnya jalan pemerintahan di Desa semasa Pemilu ataupun Pilkada.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2024/11/syifa-hadju-boyong-2-trofy-penghargaan.html

Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

Pada prinsipsnya jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya.

Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama

satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah," ujarnya saat membacakan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2024/11/relevansi-sistem-pemerintahan-kerajaan.html

Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas  juta  rupiah).


Ketua PABDESI, sekaligus ketua.BPD kecamatan Tarajuarahakan seluruh anggotanya untuk memilih paslon nomor 3 Ade Sugianto - Iip Miptahul Paoz,

sepertinya dia dengan sengaja menutup telinga

seakan tidak mengerti atau tidak tahu tentang Luber jurdil adalah asas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Luber jurdil adalah singkatan dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal ini diatur dalam Pasal 2 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) yang bunyinya sebagai berikut:


"Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil." bunyi Pasal 2 UU Pemilu.


IWAN SINGADINATA.

#BAWASLUKABUPATENTASIKMALAYA

#PANWASKECAMATANTARAJU

#PABDESIKECAMATANTARAJU

#BPDKECAMATANTARAJU

#KOSASIH

#CAMATTARAJU

#PUBLIK

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.