Perangkat Desa Atau Staf Desa Menjadi Petugas Ad Hoc Pemilu Menyalahi Aturan "

 

Lintas Pasundan news

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(21/11/2024). Perangkat desa atau staf desa yang direkrut menjadi petugas ad hoc pemilu, menyalahi aturan, karena hal ini tertuang dalam Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Hal ini terungkap adanya 3 (tiga) orang perangkat desa di kecamatan Salawu yang menjadi petugas ad joc panitya pengawas, diantaranya :


1. Pkd desa sundawenang : Rusmana (kasi kesra desa sundawenang)

2. Pkd desa karangmukti : Sidiq (kepala Dusun karangmukti

3. Pkd desa kawungsari : Ayi (kepala Dusun desa kawungsari).


Perangkat desa atau staf desa boleh menjadi anggota PKD. Sebab dalam persyaratannya, tidak secara lugas menyebutkan larangan bagi perangkat desa. Hanya saja, bila terpilih menjadi anggota PKD, maka harus mundur dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan desa.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2024/11/polsek-indihiang-ungkap-kasus-pencurian.html

Bawaslu maupun KPU kabupaten tidak menyadari hal itu, hal semacam itu bisa terjadi masuk sebagai penyelenggara ad hoc, panwascam atau PPK.


Tokoh masyarakat setempat yang mengetahui, sangat kecewa dan mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu terkait rekrutmen petugas ad hoc pemilu ini. Ia menghimbau agar Bawaslu dan KPU harus bisa bersikap profesional saat perekrutan. ujarnya.


Dan semestinya hal-hal semacam itu tak perlu terjadi lagi karena kita sudah melakukan pemilu yang demokratis, dia mrenambahkan.


Namun ada narasumber lainnya yang mengatakan tidak ada aturan yang melarang terkait perangkat desa maupun BPD terkait untuk menjadi Panwaslucam.


Prinsipnya tidak ada aturan yang melarang bagi perangkat desa maupun BPD untuk ikut dalam kegiatan pengawasan Pemilu. Tidak ada aturan yang melarang itu.


Meski begitu, perangkat desa dan BPD harus tetap menjalankan tugas dan kewajibannya. Sehingga tidak mengganggu kinerja di pemerintahan desa.


Disisi lain. ada yang mengatakan Petugas pengawas pemilu yang merangkap jabatan sebagai ketua maupun anggota Badan Permusyawarhan Desa (BPD) tidak ada larangan jadi pengawas pemilu, namun yang dilarang atau tidak boleh jadi pengawas pemilu yaitu adalah "Staf dan Perangkat Desa".


Sebetulnya, tidak ada larangan di pengawasnya, tapi kalau di undang – undang desanya itu kadang tidak boleh merangkap, tapi kalau di pengawasnya tidak ada. Kecuali staf perangkat desa, Sedangkan BPD kan bukan perangkat desa,” kata warga.


IWAN SINGADINATA.

#KPU,#BAWASLU,#KECAMATANSALAWU, #SEMUAORANG

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.