Lintaspasundan news
SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(2024/11/20). Bertempat dikantor GATRA yang berlokasi ditengah pusat kota kecamatan Ciawi, saat dikunjungi para awak media untuk diminta tanggapannya dan kajian yuridis tentang
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 129 Tahun 2024.
Apakah Ade Sugianto Masih Bisa Mencalonkan sebagai Bupati Tasikmalaya?.
Menurut Narasumber yang juga Pengamat Politik dari Gabungan Aktivis Tasik Utara (GATRA), Acep Sutrisna mengatakan, mari kita kaji latar belakang masalahnya, ujar Acep.
1. Latar Belakang Masalah
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 129 Tahun 2024 memberikan penegasan terkait perhitungan masa jabatan kepala daerah. Dalam putusan ini, MK menyatakan bahwa masa jabatan dihitung sejak pelantikan, tanpa memandang apakah seseorang sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt.) atau definitif. Ketentuan ini menjadi kunci dalam menilai kelayakan Ade Sugianto untuk mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Tasikmalaya.
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2024/11/sudah-satu-minggu-rehabilitasi-sdn.html
Putusan ini menolak pengujian Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU No. 10 Tahun 2016, yang mengatur periodisasi jabatan kepala daerah, sekaligus memperkuat ketentuan Pasal 19(e) PKPU No. 8 Tahun 2024. Dengan demikian, masa jabatan kepala daerah tetap dihitung sejak pelantikan, tetapi juga tidak mengesampingkan masa jabatan Plt. jika telah berjalan lebih dari setengah periode.
2. Penjabaran Masa Jabatan Ade Sugianto
Masa Jabatan Pertama (2018–2021):
• Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tasikmalaya:
Menjabat sejak 5 September 2018 hingga 3 Desember 2018 (3 bulan 28 hari), berdasarkan Keputusan Mendagri No. 131.32-8180 Tahun 2018, setelah UU Ruzhanul Ulum terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.
• Bupati Definitif:
Menjabat sejak 3 Desember 2018 hingga 26 April 2021 (2 tahun 4 bulan 23 hari).
• Total Masa Jabatan Pertama:
2 tahun 8 bulan 20 hari, yang telah melampaui setengah periode. Berdasarkan Putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023, masa jabatan ini dihitung sebagai satu periode penuh.
Masa Jabatan Kedua (2021–Sekarang):
• Menjabat sebagai Bupati definitif sejak 26 April 2021 hingga sekarang (lebih dari setengah periode berjalan).
• Sesuai dengan Putusan MK No. 2/PUU-XXI/2023, masa jabatan ini juga dihitung sebagai satu periode penuh.
3. Analisis Hukum
a) Pasal 7 UU No. 1 Tahun 2015 (diubah dengan UU No. 6 Tahun 2020):
Mengatur bahwa seorang calon kepala daerah tidak boleh mencalonkan diri jika telah menjabat dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak.
b) Putusan MK No. 22/PUU-VII/2009 dan No. 2/PUU-XXI/2023:
Masa jabatan dihitung sebagai satu periode penuh apabila seorang kepala daerah telah menjabat lebih dari setengah periode, termasuk masa jabatan sebagai Plt.
c) PKPU No. 8 Tahun 2024 Pasal 19(e):
Mengatur bahwa masa jabatan dihitung sejak pelantikan, namun tidak mengabaikan masa jabatan Plt. yang telah berjalan lebih dari setengah periode.
Dengan mengacu pada ketentuan ini, masa jabatan Ade Sugianto sebagai Plt. dan Bupati definitif (2018–2021, 2021–sekarang) dihitung sebagai dua periode penuh.
4. Kesimpulan
Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan putusan MK terbaru:
1. Ade Sugianto telah menjabat dua periode penuh sebagai Bupati Tasikmalaya melalui masa jabatan 2018–2021 dan 2021–sekarang.
2. Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali dalam Pilkada mendatang karena melanggar ketentuan dua periode.
3. Penafsiran masa jabatan mencakup masa Plt. apabila telah melampaui setengah periode berjalan.
Rekomendasi:
KPU Kabupaten Tasikmalaya perlu memverifikasi kelayakan pencalonan Ade Sugianto secara hati-hati dengan merujuk pada dokumen resmi terkait masa jabatan. Hal ini untuk menghindari potensi sengketa hukum yang dapat mengganggu proses Pilkada.
IWAN SINGADINATA.
@ KOMISI PEMILIHA UMUM KABUPATEN TASIKMALAYA
@ BAWASLU KABUPATEN TASIKMALAYA
@ DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN TASIKMALAYA
@ ADE SUGIANTO
@ PARA PASANGAN CALON BUPATI TASIKMALAYA
@ MASYARAKAT KABUPATEN TASIKMALAYA
@ PUBLIK