Lintaspasundan news
SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(25/12/2024). Narasumber yang enggan disebutkan namanya, mengatakan dan menyesalkan tindakan Bawaslu yang telah tega memotong dan mengambil uang hak setiap Panwaslu kecamatan dengan dalih uang tersebut untuk kepentingan yang tak masuk akal.
Bawaslu mengambil dana tersebut diperuntukan untuk jamuan tamu sebesar 1 Juta rupiah per bulan untuk panwascam, selama pilkada berjalan 8 bulan, uang itu ditransfer tapi ditarik kembali ke bawaslu melalui kantor sekretariat panwascam.
Bawaslu berdalih bahwa dana dipakai untuk wisata para ketua.4 orang perkecamatan terdiri dari ( 1 kepala sekretariat dan 3 orang komisioner panwascan berwisata ke gunung bromo.
Jadi bila diestimasi sebagai berikut :
8 juta X 39 Panwas kecamatan sebesar 312 juta rupiah. Padahal dana.seharusnya untuk alokasi jamuan tamu. Ternyata oleh Bawaslu.dijadikan untuk berwisata ke gunung bromo.
Seperti diketahui *Pemotongan uang oleh Bawaslu terhadap Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum jika tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah beberapa kemungkinan sanksi yang dapat diterapkan:
1. Sanksi Administratif
Jika pemotongan dilakukan tanpa dasar hukum atau melanggar aturan internal, pihak yang melakukan dapat dikenakan sanksi administratif seperti:
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2024/12/bagaimana-selanjutnya-keputusan.html
Teguran tertulis.
Penurunan jabatan.
Pemberhentian dari posisi atau keanggotaan di Bawaslu.
2. Sanksi Pidana
Jika pemotongan uang tersebut terindikasi sebagai tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang, pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mencakup:
Hukuman penjara (4 hingga 20 tahun).
Denda (minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar).
3. Sanksi Perdata
Panwascam dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi apabila terdapat kerugian akibat tindakan tersebut.
Langkah yang Dapat Dilakukan:
1. Melapor ke Atasan atau Bawaslu Provinsi
Jika pemotongan uang tidak sesuai aturan, laporkan kepada atasan langsung atau Bawaslu tingkat provinsi.
2. Melapor ke Aparat Penegak Hukum
Jika ada dugaan tindak pidana, laporkan ke kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
3. Melibatkan Ombudsman
Ombudsman dapat menangani dugaan maladministrasi dalam pengelolaan dana di Bawaslu.
Tindakan ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pengawasan pemilu.
IWAN SINGADINATA.
@ BAWASLU KABUPATEN TASIKMALAYA
@ KOMISI PÈMILIHAN UMUM
@ KEJARI KABUPATEN TASIKMALAYA
@ POLRES TASIKMALAYA
@ PUBLIK