Bagaimana Selanjutnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nasib Kemenangan Petahana Nomor 3 Ade Sugianto & Iip miftahul Paoz "

 

Lintaspasundan news

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMLAYA.(24/12//2024). Sepertinya belum ada titik cerah daru apa yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.  Mereka mempersoalkan masa jabatan calon petahana, Ade Sugianto, yang menurut mereka tidak sesuai dengan ketentuan periodesasi masa jabatan kepala daerah. 


Hingga saat ini, MK masih dalam proses menerima dan memverifikasi permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) dari berbagai daerah. Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan akan digelar pada awal Januari 2025. 

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2024/12/kecamatan-pagerageung-menggelar-upacara.html

Dengan demikian, hasil akhir dari gugatan yang diajukan oleh pasangan Cecep dan Asep terhadap kemenangan Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz belum diputuskan. Proses hukum masih berlangsung, dan keputusan final akan ditentukan setelah MK menyelesaikan seluruh tahapan persidangan terkait sengketa ini.


Bagaimana menurut para ahli baik ahli hukum dan politik apakah ini akan ada diskwalifikasi atau tidak ?

Menurut sumber yang sangat dipercaya, mengatakan bahwa *Permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024, menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz. Dalam dokumen permohonan tersebut, mereka mengklaim bahwa Ade Sugianto, sebagai petahana, telah memanfaatkan perangkat pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan yang didanai oleh APBD untuk mendukung kampanyenya. 


Mereka meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang menetapkan pasangan Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz sebagai pemenang, dengan alasan adanya pelanggaran yang mempengaruhi perolehan suara. 

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2024/12/diduga-kurang-konsentrasiseorang-ibu.html

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari para ahli hukum dan politik mengenai kemungkinan diskualifikasi pasangan Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz. Proses hukum masih berlangsung, dan keputusan akhir akan ditentukan oleh MK setelah melalui tahapan persidangan yang sesuai.


Sumber : Dari berbagai sumber Literatur dan pustaka pribadi.


IWAN SINGADINATA.

#CECEPNURULYAKIN,#ASEPSOPARIALAYUBI,#ADESUGIANTO,#IIPKIFTAHULPAOZ,#KPUKABUPATENTASIKMALAYA,#MAHKAMAHKONSTITUSI,#PUBLIK

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.