Lintaspasundan mews
SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(30/12/2024). Seperti diketahui tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) perangkat desa secara struktural, meliputi Kepala Desa, Kepala Urusan (Kaur), dan Bendahara:
1. Kepala Desa
Sebagai pimpinan tertinggi di tingkat desa, Kepala Desa bertanggung jawab atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Tupoksi Kepala Desa adalah:
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2024/12/satresnarkoba-polres-tasikmalaya-kota.html
Pemerintahan:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Menjalankan peraturan dan keputusan yang telah disepakati.
Mengelola aset dan anggaran desa.
Pembangunan:
Menyusun dan mengimplementasikan program pembangunan desa.
Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan.
Pemberdayaan:
Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Menyediakan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan merata.
Administrasi:
Membina perangkat desa agar bekerja sesuai tugas masing-masing.
Menjalin koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak terkait.
2. Kepala Urusan (Kaur)
Kaur bertugas sebagai pelaksana administrasi dan teknis operasional. Tugas utama Kaur dibagi berdasarkan bidangnya, yaitu:
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2024/12/cipta-kondisi-jelang-malam-tahun-baru.html
a. Kaur Tata Usaha dan Umum
Mengelola administrasi surat-menyurat, arsip, dan dokumen desa.
Menyusun laporan kegiatan desa.
Mengelola inventaris desa.
b. Kaur Keuangan
Mengelola anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Membuat laporan keuangan desa secara berkala.
Melakukan pembukuan dan pencatatan keuangan desa.
c. Kaur Perencanaan
Menyusun rencana kerja pembangunan desa (RKP Desa).
Mengolah data untuk kebutuhan pembangunan.
Membantu penyusunan APBDes.
3. Bendahara Desa
Bendahara desa biasanya di bawah Kaur Keuangan atau bertugas khusus dalam pengelolaan keuangan desa. Tugasnya meliputi:
Menerima dan menyimpan uang desa.
Melakukan pembayaran sesuai perencanaan dan peraturan.
Membuat laporan pengeluaran dan penerimaan kas.
Memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2024/12/kapolres-tasikmalaya-kota-sampaikan.html
Semua perangkat desa harus bekerja sama untuk mewujudkan tata kelola desa yang baik dan kesejahteraan masyarakat desa.
Narasumber yang sangat dipercaya, menjelaskan kelakuan Kepala Desa Kawungsari TATA, dikatakan uang anggaran untuk pembangunan desa disimpan dan dikelola sendiri. sehingga semua perangkat desa tak berfungsi sama sekali.
Kepala desa cukup sulit dihubungi, ketika penulis menghubungi beliau, ingin mengkonfirmasi mengenai pembangunan TPT poros desa kampung cipetir yang dibangun hanya beberapa bulan yang diperkirakan menghabiskan anggaran 65 juta tupiah, kini hancur ada apa sebenarnya ini ?.
IWAN SINGADINATA.
@ DESA KAWUNGSARI
@ KECAMATAN SALAWU
@ INSPEKTORAT KABUPATEN TASIKMALAYA
@ KEJARI KABUPATEN TASIKMALAYA
@ POLRES TASIKMALAYA
#PUBLIK