Lintaspasundan news
SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(2024/29/12). Pertumbuhan jumlah penduduk yang pesat, meningkatkan aktivitas-aktivitas disegala bidang, baik (ekonomi, sosial, politik, dan lain - lain),yang akhirnya menimbulkan persoalan baru didaerah. Oleh karena itu, didalam kota singaparna, jumlah pergerakan perjalanan menuju ketempat lainnya cukup meningkat, sehingga perilaku para pengguna jalan dari pejalan kaki, pedagang dan berbagai pengguna kendaraan pribadi serta umum termasuk jenis beca motor, delman, ojeg online, tidak memperlihatkan kedisiplinan, ketertiban membuat kota singaparna menjadi kumuh dan semerawut sehingga kemacetan dilingkungan sekitar kota terjadi dan tak nyaman.
Faktor kesemerawutan lalu lintas di kota singaparna disebabkan berbagai hal, faktor penyebab utamanya adalah:
1. Kurangnya Infrastruktur
-Jalan yang sempit dan tidak memadai untuk volume kendaraan.
-Kondisi jalan rusak, berlubang, dan tidak terawat.
-Kurangnya fasilitas pendukung seperti lampu lalu lintas, rambu-rambu, dan marka jalan.
2. Pertumbuhan Kendaraan yang Tidak Seimbang
Peningkatan jumlah kendaraan bermotor tanpa disertai pelebaran atau pembangunan jalan baru.
3. Kurangnya Kesadaran Pengguna Jalan
Pelanggaran lalu lintas seperti parkir sembarangan, melawan arus, atau berhenti di tempat yang tidak seharusnya.
Kurangnya edukasi mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.
4. Pasar dan Aktivitas pedagang berada di Bahu Jalan
-Kehadiran pasar tradisional atau pedagang kaki lima di tepi jalan yang menghalangi arus lalu lintas.
-Aktivitas bongkar muat barang di tempat yang tidak sesuai.
5. Minimnya Penegakan Hukum
Kurangnya pengawasan dari pihak berwenang terhadap pelanggaran lalu lintas.
-Tidak adanya sanksi tegas terhadap pelanggar, sehingga pelanggaran terus terjadi.
6. Semua Jenis Kendaraan Besar Truk dan Bus Melewati Jalan Kota Singaparna Tidak Sesuai Dengan Peruntukannya.
Termasuk kendaraan berat melintasi jalan yang tidak dirancang untuk menampung beban berat, sehingga memperlambat arus lalu lintas.
7. Perencanaan Tata Ruang yang Kurang Optimal
Pengembangan wilayah yang tidak terencana dengan baik, seperti pembangunan fasilitas umum di lokasi yang menyebabkan kepadatan.
Apa yang harus dilakukan bagi pemerintah daerah untuk mengatasi secata profesional sehingga kenyamanan dan kedisiplinan di sekitar wilayah kota kabupaten terpenuhi.
Untuk mengatasi kesemerawutan lalu lintas secara profesional dan menciptakan kenyamanan serta kedisiplinan di wilayah kota kabupaten, pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah strategis dan terintegrasi. Berikut adalah rekomendasi tindakan yang dapat dilakukan:
1. Peningkatan Infrastruktur Transportasi
Pelebaran Jalan: Perluasan jalan utama untuk mengakomodasi volume kendaraan yang meningkat.
Perbaikan Jalan: Memastikan jalan dalam kondisi baik tanpa lubang atau kerusakan.
Pembangunan Jalur Alternatif: Membuka jalur baru atau jalan lingkar untuk mengurangi beban lalu lintas di pusat kota.
Fasilitas Pejalan Kaki: Menyediakan trotoar dan zebra cross untuk meningkatkan keselamatan pejalan kaki.
2. Peningkatan Sistem Manajemen Lalu Lintas
Pemasangan Lampu Lalu Lintas: Mengatur lalu lintas di persimpangan yang rawan macet.
Penempatan Rambu Lalu Lintas: Memasang rambu yang jelas dan sesuai standar.
Penggunaan Teknologi: Mengimplementasikan sistem transportasi pintar (ITS) seperti kamera pemantau, sistem e-Tilang, dan pengendalian lalu lintas berbasis sensor.
3. Revitalisasi Transportasi Umum
Pengadaan Transportasi Publik yang Layak: Menyediakan transportasi umum yang nyaman, aman, dan terjangkau.
Integrasi Moda Transportasi: Menghubungkan transportasi lokal seperti bus, angkutan kota, dan becak ke dalam sistem transportasi terpadu.
4. Penegakan Hukum yang Tegas
Pengawasan Intensif: Menambah jumlah petugas di lapangan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran.
Sanksi yang Tegas: Memberlakukan denda atau sanksi yang jelas bagi pelanggar aturan lalu lintas.
Sosialisasi Hukum Lalu Lintas: Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan.
5. Penataan Pasar dan Aktivitas Ekonomi di Bahu Jalan
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2024/12/institusi-kepolisian-tetap-harus.html
Relokasi Pasar Tradisional: Memindahkan pasar atau pedagang kaki lima dari tepi jalan ke tempat yang lebih aman dan terorganisir.
Zona Parkir Khusus: Menyediakan tempat parkir di lokasi strategis dan melarang parkir sembarangan.
6. Edukasi dan Kampanye Kesadaran
Kampanye Keselamatan Lalu Lintas: Mengadakan program edukasi untuk masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.
Pelibatan Komunitas: Menggandeng komunitas lokal untuk menyebarkan kesadaran disiplin berlalu lintas.
7. Kolaborasi dengan Ahli dan Swasta
Konsultasi dengan Ahli Transportasi: Melibatkan pakar untuk merancang sistem transportasi yang efisien.
Kerjasama dengan Swasta: Mengajak perusahaan swasta berinvestasi dalam pengembangan infrastruktur.
8. Evaluasi dan Monitoring Berkala
Pengumpulan Data Lalu Lintas: Menggunakan data untuk menganalisis pola lalu lintas dan mengidentifikasi masalah utama.
Peninjauan Berkala: Melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang diterapkan dan menyesuaikan bila diperlukan.
Melalui langkah-langkah ini, pemerintah daerah dapat mengatasi kesemerawutan lalu lintas dengan pendekatan yang profesional dan berorientasi pada kenyamanan serta kedisiplinan masyarakat.
Sumber : Dari berbagai literatur dan pustaka pribadi.
IWAN SINGADINATA.
@ DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TASIKMALAYA.
@ POLRES TASIKMALAYA
#PUBLIK