Tasikmalaya, LintasPasundannews.com. Jawa Barat - Hukum Tumpul Keatas, Namun Tajam Kebawah, istilah inilah yang mungkin lebih tepat untuk para oknum penegak hukum di tanah air yang terkesan tebang pilih dan tidak adil dalam mengambil tindakan terhadap pelaku pelanggaran hukum. Di Indonesia sering terjadi Kasus–kasus yang sepele namun dibesar-besarkan oleh media akibat adanya ketidakadilan hukum di Indonesia atau dalam tanda kutip “Tajam ke bawah dan Tumpul ke atas” maksud dari istilah tersebut adalah salah satu sindiran nyata bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas menengah. Inilah dinamika hukum di Indonesia, seolah sudah berganti paradigma yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar, atau dalam istilah hukum “timpang sebelah”.
Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Beberapa waktu yang lalu, sejumlah masyarakat atas nama Organisasi Masyarakat ARK1LYZ Indonesia DPD Kabupaten Tasikmalaya melaporkan sejumlah kasus dugaan pungutan liar dan penggelapan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2024-2025 yang terjadi di beberapa sekolah dasar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Adapun la[oran yang pertama, Ormas ARK1LYZ Indonesia DPD Kabupaten Tasikmalaya melaporkan oknum Kepala Sekolah SD Negeri Pasir Ipis Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya beserta beberapa dewan guru yang diduga terlibat dalam pungutan liar bantuan dana PIP yang diterima oleh sejumlah siswa penerima manfaat modus administrasi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan untuk simpanan kegiatan perayaan siswa akhir tahun ajaran sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari setiap siswa penerima manfaat ke Kejakasaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pada hari Senin, 6 Januari 2025. Adapun laporan yang kedua dengan dugaan pungutan liar bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri Cipakat Kecamatan Singaparna dilakukan pada hari Senin, 13 januari 2025, dan laporan dugaan pingutan liar sekaligus dugaan penggelapan bantuan dana PIP di SD Negeri Arjasari Kecamatan Leuwisari pada hari Selasa, 14 januari 2025.
Pada hari senin tanggal 20 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya memberikan surat hasil Penanganan laporan Pengaduan Masyarakat dengan nomor B-140/M.2.33/Dek.1/01/2025 untuk hasil penanganan di SD Megeri Pasir Ipis berbentuk PDF kepada Ketua Ormas ARK1LYZ Indonesia DPD Kabupaten Tasikmalaya melalui pesan singkat Whatsapp dengan isi sebagai berikut ;
Sehubungan adanya laporan pengaduan dari saudara tanggal 06 Januari 2025 perihal laporan pengaduan terkait adanya dugaan Abuse Of Power Pemufakatan Jahat Pungutan liar pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pasir Ipis Kecamatan Padakembang, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut : 1. Bahwa terhadap laporan pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dengan kegiatan klarifikasi pengumpulan data dan keterangan dengan hasil yaitu bahwa orang tua Siswa-Siswi SDN Pasir Ipis penerima Bantuan PIP tahun 2024 sebanyak 13 Orang pada tanggal 23 Desember 2024 secara sukarela memberikan uang tanda terimakasih kepada pihak Sekolah SDN Pasir Ipis dengan jumlah Rp.650.000,-, selanjutnya uang tersebut pada tanggal 03 Januari 2025 telah dikembalikan oleh pihak Sekolah kepada orang tua Siswa-Siswi penerima bantuan PIP SDN Pasir Ipis. 2. Bahwa sebagai bentuk Pengawasan dan Pembinaan terhadap sekolah-sekolah di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya kami serahkan laporan pengaduan tersebut kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa.
Di hari yang sama pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pun mengirimkan surat hasil Penanganan laporan Pengaduan Masyarakat dengan nomor B-139/M.2.33/Dek.1/01/2025 untuk hasil penanganan di SD Negeri Cipakat Kecamatan Singaparna berbentuk PDF melalui pesan singkat Whatsapp dengan isi sebagai berikut ;
Sehubungan adanya laporan pengaduan dari saudara tanggal 13 Januari 2025 perihal laporan pengaduan terkait adanya dugaan Abuse Of Power Pemufakatan Jahat Pungutan liar pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cipakat Kecamatan Singaparna, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut : 1. Bahwa terhadap laporan pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dengan kegiatan klarifikasi pengumpulan data dan keterangan dengan hasil yaitu bahwa orang tua Siswa-Siswi SDN Cipakat penerima Bantuan PIP tahun 2024 sebanyak 20 Orang pada tanggal 03 Januari 2025 secara sukarela memberikan uang tanda terimakasih kepada pihak Sekolah SDN Cipakat dengan jumlah Rp.620.000,-, selanjutnya uang tersebut pada tanggal 15 Januari 2025 telah dikembalikan oleh pihak Sekolah kepada orang tua Siswa-Siswi penerima bantuan PIP SDN Cipakat. 2. Bahwa sebagai bentuk Pengawasan dan Pembinaan terhadap sekolah-sekolah di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya kami serahkan laporan pengaduan tersebut kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa.
Selang satu hari kemudian tepatnya pada hari selasa tanggal 21 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya kembali mengirimkan surat hasil Penanganan laporan Pengaduan Masyarakat dengan nomor : B- 137 /M.2.33/Dek.1/01/2025 untuk hasil penanganan di SD Negeri Arjasari Kecamatan Leuwisari berbentuk PDF melalui pesan singkat Whatsaap dengan isi sebagai berikut ;
Sehubungan adanya laporan pengaduan dari saudara tanggal 13 Januari 2025 perihal laporan pengaduan terkait adanya dugaan Abuse Of Power Pemufakatan yaitu adanya dugaan penggelapan uang pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Arjasari Kecamatan Leuwisari, bersama ini kami sampaikan sebagai berikut : 1. Bahwa terhadap laporan pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti dengan kegiatan klarifikasi pengumpulan data dan keterangan dengan hasil yaitu Siswa yang bernama inisial MTM yang bersekolah di SDN Arjasari mendapatkan bantuan Program PIP sebanyak 2 kali dan telah dicairkan oleh orang tua siswa yang bersangkutan pada tanggal 06 Juni 2022 sebesar Rp.450.000,- dan tanggal 15 Januari 2025 sebesar Rp.450.000,-. 2. Bahwa sebagai bentuk Pengawasan dan Pembinaan terhadap sekolah-sekolah di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya, selanjutnya kami serahkan laporan pengaduan tersebut kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa.
Menyikapi ketiga isi surat hasil Penanganan laporan Pengaduan Masyarakat dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya tersebut diatas, Dewan Pembina Organisasi Masyarakat ARK1LYZ Indonesia DPD Kabupaten Tasikmalaya Chandra Foetra S menilai jika pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya terkesan cawe-cawe serta tumpul menangani adanya laporan dugaan pungutan liar dan penggelapan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan cara melakukan kegiatan klarifikasi pengumpulan data dan keterangan pihak sekolah yang mengakui telah mengembalikan uang hasil dugaan pungli tersebut dengan modus sumbangan kepada siswa dan atau orangtua siswa penerima PIP, lalu menyerahkan laporan pengaduan tersebut kepada pihak Inspektorat daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan alasan untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa. Chandra pun mengatakan, Pungli merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Selain itu berdasarkan KUHP, tindak pidana penggelapan dikategorikan menjadi penggelapan biasa, penggelapan ringan, penggelapan dengan pemberatan dan penggelapan dalam keluarga. Kategori tindak pidana penggelapan sendiri diatur dalam Pasal 372 s.d. 375 KUHP lama yang saat ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 486 s.d. Pasal 489 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. Lantas jika uang hasil Pungli atau Penggelapan tersebut dikembalikan oleh terduga pelaku bisa lepas dari tuntutan dan hukuman???
"Menyikapi dari ketiga isi surat hasil Penanganan laporan Pengaduan Masyarakat dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya tersebut diatas, saya menilai jika pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya terkesan cawe-cawe serta tumpul menangani adanya laporan dugaan pungutan liar dan penggelapan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dengan cara melakukan kegiatan klarifikasi pengumpulan data dan keterangan pihak sekolah yang mengakui telah mengembalikan uang hasil dugaan pungli tersebut dengan modus sumbangan kepada siswa dan atau orangtua siswa penerima PIP, lalu setelah itu pihak Kejaksaan menyerahkan laporan pengaduan tersebut kepada pihak Inspektorat daerah Kabupaten Tasikmalaya dengan alasan untuk mengantisipasi adanya kejadian serupa. Ini ada apa dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, bukankah pungutan liar (Pungli) merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Selain itu berdasarkan KUHP, tindak pidana penggelapan dikategorikan menjadi penggelapan biasa, penggelapan ringan, penggelapan dengan pemberatan dan penggelapan dalam keluarga. Kategori tindak pidana penggelapan sendiri diatur dalam Pasal 372 s.d. 375 KUHP lama yang saat ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 486 s.d. Pasal 489 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. Yang saya pertanyakan, Lantas jika uang hasil Pungli atau Penggelapan tersebut dikembalikan oleh terduga pelaku bisa lepas dari tuntutan dan hukuman???", ungkapnya.
Inspektur Pembantu Wilayah 3 (IRBAN 3) Inspektorat Daerah Kabupaten Tasikmalaya atas nama Edi setiadi, ST., saat dikonfirmasi oleh tim analisnews.co.id melalui pesan singkat Whatsaap miliknya, apakah benar pihak Kejaksaan sudah menyerahkan laporan dugaan pungli dan penggelapan uang PIP ke Inspektorat??? Lantas apa langkah Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya menyikapi laporan tersebut??? Edi pun mengatakan jika dirinya sudah berkoordinasi dengan Irban Khusus karena dirinya sedang tugas luar.
"Saya koordinasi kan dengan Pak Irban Khusus, mungkin sudah disposisi atau belum terkait pengaduan, kebetulan saya lagi tugas luar, terima kasih", ungkapnya. (Tim/Red).