favicon
Flash Media - Blogger Template
Download Gratis

Proyek Menggunakan Dana Pemerintah Aturan Kontrak Kerja Menentukan Langkah Hukum & Penyelesaian Keterlambatan "

   
Proyek Menggunakan Dana Pemerintah Aturan Kontrak Kerja Menentukan Langkah Hukum & Penyelesaian Keterlambatan "

Proyek Menggunakan Dana Pemerintah Aturan Kontrak Kerja Menentukan Langkah Hukum & Penyelesaian Keterlambatan "


Lintaspasundan news

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(12/01/2025). Terjadi di Desa Kawungsari Kecamatan Salawu, pengerjaan proyek seperti pembangunan kirmir lapangan sepak bola melewati batas tahun anggaran 2024.


Namun sangat disayangkan kepala desa kawungsari Tata Alipudin saat dihubungi penulis melalui WhatsApp akun miliknya sebanyak dua kali berdering dan tampaknya tak mau diterima alias tak peduli.


Oleh karena itu. pengerjaan proyek yang dilaksanakan terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, khususnya jika proyek ini menggunakan dana APBN atau APBD. Berikut ini adalah aturan, implikasi, dan langkah penyelesaian:

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/01/yayasan-seni-budaya-pasundan-kiwari.html

1. Dasar Hukum yang Berlaku


Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya.


Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.


UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.


2. Konsekuensi Jika Melewati Tahun Anggaran


Anggaran Tidak Bisa Dicairkan di Tahun Berikutnya:

Pengadaan barang/jasa pemerintah harus selesai dalam tahun anggaran yang sama, yaitu sebelum 31 Desember 2024. Jika tidak, dana yang tidak digunakan akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan tidak dapat langsung digunakan pada tahun 2025 tanpa mekanisme khusus.


Denda Keterlambatan:

Jika proyek melewati jadwal kontrak yang disepakati, maka kontraktor dapat dikenakan denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari keterlambatan, dengan maksimum denda 5% dari nilai kontrak.


Pemutusan Kontrak:

Jika tidak ada mekanisme perpanjangan waktu (adendum), proyek dianggap wanprestasi, dan pemberi kerja berhak memutus kontrak.


Risiko Blacklist:

Jika keterlambatan dianggap serius (misalnya karena kelalaian kontraktor), pelaksana proyek dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam sehingga tidak dapat mengikuti proyek pemerintah di masa mendatang.


3. Solusi untuk Proyek yang Melewati Tahun Anggaran


a. Ajukan Adendum Kontrak


Jika keterlambatan disebabkan oleh hal-hal yang dapat diterima (misalnya kondisi cuaca ekstrem atau force majeure), ajukan adendum kontrak untuk memperpanjang waktu pelaksanaan hingga 2025.


Adendum harus diajukan sebelum tahun anggaran 2024 berakhir, dengan melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

b. Gunakan Mekanisme Kontrak Tahun Jamak (Multi-Year Contract)


Jika sejak awal proyek dirancang untuk melebihi satu tahun anggaran, pastikan menggunakan mekanisme multi-year contract.


Persetujuan kontrak multi-tahun harus mendapatkan izin dari kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) atau pejabat berwenang.


c. Proses Ulang Anggaran yang Tidak Terserap


Jika proyek tidak selesai hingga 31 Desember 2024 tanpa adendum atau perencanaan kontrak multi-tahun, anggaran yang tersisa akan masuk ke SiLPA dan harus diajukan kembali dalam APBD 2025.



d. Penyesuaian dengan Regulasi Keuangan Daerah


Pastikan bahwa pengelolaan keuangan mengikuti ketentuan dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020, termasuk pencatatan dan pelaporan anggaran lintas tahun.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/01/dpd-sekber-wartawan-indonesia.html

4. Langkah yang Perlu Dilakukan


1. Evaluasi Penyebab Keterlambatan:

Identifikasi faktor penyebab proyek tidak selesai tepat waktu (misalnya teknis, cuaca, atau kendala lainnya).


2. Diskusi dengan PPK:

Segera koordinasikan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menentukan langkah penyelesaian, seperti adendum atau renegosiasi kontrak.


3. Ajukan Laporan Progres dan Rencana Kerja 2025:

Buat laporan resmi mengenai progres proyek dan rencana tindak lanjut untuk disetujui oleh pihak terkait.


4. Hindari Tindakan Sepihak:

Jangan melanjutkan pekerjaan tanpa persetujuan karena ini dapat dianggap melanggar prosedur.


Jika proyek ini tidak menggunakan dana pemerintah (swasta), maka aturan kontrak kerja yang disepakati akan menentukan langkah hukum dan penyelesaian keterlambatan.



IWAN SINGADINATA.

(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)

@ INSPEKTORAT KABUPATEN TASIKMALAYA

@ DPUTRLH KABUPATEN TASIKMALAYA

@ KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN TASIKMALAYA

@ POLRES KABUPATEN TASIKMLAYA

@ KECAMATAN SALAWU

@ DESA KAWUNGSARI

#PUBLIK

Diperbarui
Tambahkan Komentar