Ada Dugaan Hubungan Cinta Terlarang (Perselingkuhan) Kepala.KUA & istri Pegawai PNS Yang Aktiv Menjadi Wakil Badan Koordinasi Majelis Taklim Masjid (BKMM) Tingkat Kecamatan "

 

Lintaspasundan news com 

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(14/02/2025). Salah satu sahabat karib suami IRS, inisial F panggil dan minta penulis pada hari selasa lalu tanggal (11/02), untuk melakukan penulusuran tentang adanya dugaan yang dilaporkan rekannya yang juga sahabat lamanya inisal (O) Pevawai Negeri Sipil (PNS), bahwa diduga istrinya, telah menjalin hubungan cinta terlarang atau melakukan perselingkuhan dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan yang merupakan berdirinya sebuah kerajaan yang popuker di Tasikmalaya.


Esok harinya penulis melakukan penulusuran awal pada hari rabu tanggal(12/02), dengan menemui seorang tokoh dan mantan pegawai negeri  yang telah purna tugas, dan kini kesehariannya mengabdikan dan membaktikan diri dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat kabupaten tasikmalaya yang memerlukan bantuan disalah satu badan resmi pemerintah, yaitu berinisial (E). pada saat ditemui E menjelaskan tidak panjang kebar dan minta penulis unruk bersabar dahulu dengan ungkapan kata peribahasa " Jernih Airnya Ikannya Dapat Tertangkap " ungkapan kata itu siucapkan sebelum melakukan dan melaksanakan pemgajian rutin mingguan. Dikatakan E bahwa isu itu sedang dalam penelusurannya, malam ini juga inisial IRS dimungkinkan hadir, ujar E.


Kepala kantor urusan agama (KUA), inisial (AAJ), saat ditemui dan dikonfirmasi tentang dugaan tuduhan yang dialamatkan pada dirinya dikantornya pada hari ini, jumat(14/02), mengatakan bahwa kasus atau isu tersebut telah diklarifikasi sekitar 6 bulan yang lalu Ko ! sekarang timbul lagi, padahal kasus itu telah dianggap selesai. begitu juga ada sangkaan lain bahwa dirinya sering kerumah IRS, IRS punya toko dan ditokonya selain sembako, menyediakan juga makanan khewan peliharaan seperti burung, kilahnya.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/02/kunjungan-wisatawan-meningkat-jelang.html

Selanjutnya AAJ menambahkan. jika mau berperilaku dan berniat tak baik, tidak akan dilakukan seperti yang disangkakan ke IRS, dia sebagai wakil ketua di BKMM dan bersuami, ini hanya menambahkan kata saja, saya akan melakukannya pada Ketua BKMM  inisial (T), karena T seorang janda, pungkas AAJ.

Ketika penulis sedang melakukan konfirmasi.dikantor KUA tokoh agama setempat Ustadz Cecep hadur dan, ikut nimbrung bicara katanya yang ditakutkan olehnya ada beberapa oknum wartawan yang datang ke kantor KUA yang ujung-ujungnya minta duit.


Setelah dari kantor KUA, penulis menuju kantor dimana temanya suami IRS, bekerja, untuk mengkonfirmasi lanjutan dan sebagai tambahan saja, mengenai jawaban AAJ saat dikonfirmasi penulis. Teman suami IRS, AAJ dulu sempat dipindahkan ke salawu, namun gak tahu kenapa bisa ditempatkan kembali, kata teman suami IRS.


Menurut sumber dan ahli, mengatakan bahwa sanksi bagi pejabat yang diduga melakukan perselingkuhan  tergantung pada peraturan yang berlaku di instansi tempat pejabat tersebut bekerja. Secara umum, sanksi yang bisa diberikan kepada yang bersangkutan, bila benar meliputi:


Sanksi Administratif


Teguran lisan atau tertulis

Penurunan jabatan

Pemberhentian sementara

Pemecatan dari jabatan


Sanksi Etika


Pemeriksaan oleh dewan etik atau komisi disiplin

Rekomendasi pencopotan jabatan

Pembekuan hak-hak tertentu dalam jabatan


Sanksi Hukum


Jika perselingkuhan melibatkan tindakan yang melanggar hukum (seperti perzinahan dalam hukum pidana atau penyalahgunaan wewenang), pejabat bisa dikenakan hukuman pidana atau perdata sesuai dengan aturan yang berlaku.


Sanksi Sosial dan Politik


Hilangnya kepercayaan publik


Tekanan dari masyarakat atau partai politik untuk mengundurkan diri


Boikot atau kampanye publik terhadap pejabat tersebut


Di Indonesia, pejabat negara umumnya terikat pada Kode Etik ASN atau Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur bahwa perselingkuhan dapat dikenai sanksi berat, termasuk pemberhentian. Selain itu, dalam beberapa kasus, perselingkuhan juga bisa dikenai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika terbukti melakukan perzinahan.



IWAN SINGADINATA.

(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)

@ KEMETRIAN AGAMA KABUPATEN TASIKMALAYA

@ KANTOR URUSAN AGAMA SELURUH KABUPATEN TASIKMALAYA

@ KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA

@ KEMENTRIAN PAN-RB REPUBLIK INDONESIA

@  KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN TASIKMALAYA

@ POLRES KABUPATEN TASIKMALAYA

@ PUBLIK

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.