Bilamana keputussn Mahkamah Konstitusi (MK) Memenangkan Gugatan Paslon Nomor Urut 2 Cecep Nurul Yakin - Asep Sopari Alayubi . 26 Kepala Daerah Dilantik Pada Tanggal (20/2025).

 

Lintaspasundan news com 

SINGAPARNA KABUOATEN TASIKMALAYA.(17/02/2025). Pasangan Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Tasikmalaya, tidak dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025 bersama kepala daerah lainnya di Jawa Barat. Hal ini disebabkan oleh adanya gugatan terkait periodisasi masa jabatan kepala daerah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025. Gugatan tersebut menunda pelantikan mereka hingga MK mengeluarkan putusan yang dijadwalkan pada 24 Februari 2025. 


Sementara itu, 26 kepala daerah lainnya di Jawa Barat tetap dijadwalkan untuk dilantik pada 20 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. 


Dengan demikian, penundaan pelantikan Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz disebabkan oleh proses hukum yang masih berlangsung terkait masa jabatan kepala daerah di Kabupaten Tasikmalaya..


Jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, dalam sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya, terdapat beberapa kemungkinan yang dapat terjadi:


Diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3: MK dapat memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, jika terbukti bahwa masa jabatan Ade Sugianto telah melebihi batas yang ditetapkan oleh undang-undang. 


Pemungutan Suara Ulang (PSU): MK dapat memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan pasangan calon yang didiskualifikasi. 

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/02/dpp-forwapi-dan-disparpora-kabupaten.html

Penetapan Pasangan Calon Lain sebagai Pemenang: Jika hasil perhitungan suara menunjukkan bahwa tanpa keikutsertaan pasangan calon yang didiskualifikasi, pasangan calon nomor urut 2 memperoleh suara terbanyak, MK dapat menetapkan mereka sebagai pemenang.


Kesimpulan :


Keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga apapun putusannya, semua pihak harus mematuhinya. Selain itu, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang baru akan disesuaikan berdasarkan putusan MK tersebut.


Sumbern: Dari berbagai literatur populer dan pustaka pribadi.



IWAN SINGADINATA.

(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)

#PUBLIK,#SEMUAORANG

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.