*DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Soroti Maraknya Peredaran Rokok Ilegal Yang Terkesan Lemahnya Pengawasan Penegakan Hukum Dari Pihak Bea Cukai Dan Satpol PP*


LintasPasundannews, Jawa Barat,- Meskipun sudah ditegaskan dalam Pasal 56 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, sanksi pidana penjara bagi setiap orang atau pelaku usaha yang dengan sengaja menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena Cukai yang diketahuinya atau diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang- undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun, paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai Cukai dan Paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar. Namun hal tersebut masih tidak membuat gentar para oknum pelaku usaha yang masih kerap melanggarnya.


Salah satunya produksi dan peredaran rokok ilegal alias tanpa cukai yang masih marak terjadi disejumlah daerah termasuk di wilayah Pemerintahan Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra Foetra Setiawan F. Simatupang menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal alias tanpa cukai yang terkesan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dari Bea Cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi yang terkait lainnya di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya. Menurutnya, peredaran rokok ilegal dapat mengurangi jumlah penerimaan cukai hasil tembakau oleh pemerintah. Peredaran rokok ilegal di masyarakat menjadi salah satu bentuk tindak kejahatan yang masih perlu diperhatikan oleh pihak Pemerintah dan dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait seperti Kepolisian, Kejaksaaan, Sapol PP dan pihak Bea Cukai setempat.


"Saya menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal alias tanpa cukai yang sudah sangat beredar dan sangat mudah ditemui dan didapat, bahkan hingga ke warung-warung yang ada dipelosok perkampungan pun sudah masuk dengan sejumlah merk dan harga bervariasi, mulai dari harga 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan 15.000 (lima belas ribu rupiah per bungkusnya. Terjadinya peredaran rokok ilegal ini dapat mengurangi jumlah penerimaan cukai hasil tembakau oleh pemerintah. Peredaran rokok ilegal di masyarakat menjadi salah satu bentuk tindak kejahatan yang masih perlu diperhatikan oleh Pemerintah dan dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait seperti Kepolisian, Kejaksaaan, Sapol PP dan pihak Bea Cukai sendiri karena mudah kita temui tanpa kita sadar. Beberapa barang yang dikenakan cukai adalah hasil tembakau, berupa rokok. Rokok adalah hasil dari pengolahan tembakau yang di gemari oleh masyarakat, Karena banyaknya permintaan akan produksi rokok oleh masyarakat dan tinggi nya cukai yang di kenakan oleh pemerintah maka banyak membuat oknum pelaku usaha berusaha menghindari pembayaran cukai rokok. Penegakan hukum dan pertanggung jawaban pidana adalah kajian utama dalam penelitian dan tindakan terhadap maraknya peredaran rolo ilegal tersebut", ungkapnya kepada seluruh pengurus dan anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya pada saat rapat kerja diruang Sekretariat DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, (Senin, 03 Februari 2025).


Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/02/menjelang-hari-pers-nasional-hpn-pada.html


Produksi dan peredaran rokok ilegal tanpa cukai yang marak terjadi jelas telah melanggar pasal 54 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai , dan termasuk ke dalam tindak pidana cukai. Saat ini, rokok merupakan sumber pendapatan tertinggi karena cukai atau pajak yang dikenakan negara terhadap

tembakau sangat tinggi. Hal ini menyebabkan banyak produsen mengabaikan peraturan pemerintah dan memilih metode pembuatan rokok ilegal tanpa cukai. Ini dapat merugikan

perusahaan swasta lain di negara bagian dan produsen bebas pajak. Instansi yang berwenang memungut cukai adalah Kementerian Keuangan Republik Indonesia, lalu Kementerian Keuangan akan membentuk lembaga khusus yang berwenang menangani cukai, yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dasar hukum keberadaan Direktorat jenderal Bea dan Cukai serta kewajibannya yaitu berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang perubahan atas Undang – undang No. 11 tahun 1995 Tentang Cukai. Agar tugas dan fungsi Dirjen Bea dan Cukai berjalan secara optimal maka di dirikan kantor wilayah Bea dan Cukai di setiap daerah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.3/PMK.01/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.


Rokok ilegal adalah rokok impor/ rokok dalam negeri yang berada di peredaran bebas dan di siapkan untuk penjualan eceran tetapi tidak memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku. Peredaran rokok ilegal tanpa cukai dapat merugikan negara, sebagaimana dasar hukum yang ada pada undang-undang Nomor 11 tahun 1995, yang telah diubah dengan undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Berikut adalah sanksi pidana sesuai dengan Undang Undang No 39 Tahun 2007 ;


Pasal 29 ayat (2a) Rokok Dengan Pita Cukai Tidak Sesuai Jenis dan Golongan Sebagai contoh rokok buatan mesin (SKM) yang kemasanya dilekati pita cukai untuk rokok buatan tangan (SKT) sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya di lunasi.


Pasal 54; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk di jual Barang kena Cukai (BKC) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilengkapi dengan pita cukai atau tidak dibubuhi TPCL sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya di bayar.


Pasal 55 huruf (b), Rokok Dengan Pita Cukai Palsu Setiap orang yang membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk di jual atau mengimpor pita cukai atau tanda pita cukai atau tanda pita cukai lainya yang palsu atau dipalsukan, Sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kalo nilai cukai yang seharusnya di bayar.


Pasal 55 huruf (c), Rokok Dengan Pita Cukai Bekas Rokok dengan pita cukai bekas yang pada kemasannya dilekati pita cukai bekas atau yang sudah dipakai dengan maksud menghindari cukai Sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Bacajuga


https://www.lintaspasundan.com/2025/02/tak-ada-masalah-untuk-diketahui-agar.html


Pasal 58, Rokok Menggunakan Pita Cukai yang Bukan Haknya adalah rokok yang dilekati pita cukai perusahaan rokok lain dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.


Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:


Pasal 54 berbunyi: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”,


Pasal 56 berbunyi: "Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”'


Selain Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai diaras, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pembayaran Cukai dan Pelunasan Cukai Mengatur mekanisme pembayaran dan pelunasan cukai, termasuk kewajiban melekatkan pita cukai pada produk tembakau. Dan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 102 menegaskan, Penyalahgunaan cukai dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.


"Menyikapi sejumlah peraturan dan perundang-undangan tentang larangan dan sanksi pidana peredaran rokok ilegal tanpa cukai diatas, dapat disimpulkan jika Penegakan hukum dalam tindak pidana peredaran rokok illegal atau rokok tanpa cukai yang marak terjadi di wilayah Pemerintahan Kabupaten dan Kota Tasikmalaya masih sangat kurang maksimal, hal ini terbukti dari masih banyaknya kasus yang terjadi dilapangan. Dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan kepada pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Tasikmalaya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten dan Kota Tasikmalaya serta seluruh instansi yang terkait lainnya khususnya penyidik harus lebih giat dan massif dalam melakukan pengawasan dilapangan serta bekerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait lainnya. Sanksi pidana masih menjadi primadona dalam penegakan hukum. Pertanggungjawaban pidana pada perkara peredaran rokok illegal atau rokok tanpa cukai harus diperberat lagi. Karena tindak pidana tersebut merugikan keuangan negara dengan jumlah yang tidak sedikit" tegas Chandra.


(Tim/Red).

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.