Kata Dugaan Atau Diduga Dalam Pengertian Versi Kepala Desa & wartawan/jurnalis "


Lintaspasundan news com 

SINGAPARNA KABUPATEN YASIKMALAYA.(19/02/2025).  Para Kepala desa di kabupaten subang merasa risih dengan kata diduga Atau dugaan. Menurutnya kata ini menjadi preseden buruk.dimata masyarakat.


Namun bagi wartawan dalam menulis kata diduga atau dugaan, dikarenakan permasalahannya belum tentu terbukti benar, karena hanya pengadilanlah yang membuktikan setelah dilakukan penelitian dan pengkajian para ahli. bukan pewarta.


Dari sisi jurnalisme atau hukum, penggunaan kata diduga tetap penting untuk menjaga objektivitas dan menghindari fitnah atau pencemaran nama baik sebelum ada bukti kuat.


Mari kita telaah pengertian kata "DUGAAN ATAU DIDUGA"


Pandangan kepala desa di Kabupaten Subang yang merasa risih dengan kata diduga bisa dimengerti, terutama jika dikaitkan dengan pemberitaan atau opini publik. Kata diduga sering digunakan dalam konteks hukum, investigasi, atau pemberitaan untuk menyatakan bahwa sesuatu masih bersifat asumsi atau belum terbukti. namun di mata masyarakat, kata ini sering kali dikaitkan dengan hal negatif, seperti tindak kriminal atau penyimpangan.


Jika terlalu sering digunakan dalam konteks pemerintahan desa, misalnya dalam berita tentang pejabat desa yang diduga melakukan sesuatu, ini bisa menciptakan kesan buruk meskipun belum terbukti. Masyarakat bisa salah paham dan menganggap seseorang sudah pasti bersalah hanya karena ada kata diduga.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/02/sekolah-smpnegeri-1-kota-cirebon-adakan_18.html

Jadi, perasaan risih kepala desa itu masuk akal, tetapi kata diduga sendiri bukanlah sesuatu yang salah. Yang lebih penting adalah bagaimana penggunaannya dipahami oleh masyarakat dan disertai klarifikasi yang adil dalam pemberitaan atau komunikasi resmi.


Dalam mengungkap segala bentuk permasalahan apapun walau kebenarannya terbukti, bagi wartawan, penggunaan kata diduga penting untuk menjaga objektivitas dan menghindari pencemaran nama baik. Dalam dunia jurnalistik, kata ini digunakan untuk menyatakan bahwa suatu peristiwa atau tindakan masih dalam tahap dugaan dan belum terbukti secara hukum.


Pengadilan adalah satu-satunya lembaga yang bisa menentukan kebenaran secara hukum. Sebelum ada putusan, semua tuduhan atau kecurigaan harus tetap dalam ranah dugaan. Wartawan yang profesional akan menggunakan kata diduga untuk menyampaikan informasi tanpa memberikan kesan bahwa seseorang atau suatu pihak sudah pasti bersalah.


Namun, tantangan di lapangan adalah bagaimana masyarakat memahami kata tersebut. Tidak semua orang menyadari bahwa diduga berarti masih belum pasti. Oleh karena itu, wartawan harus berhati-hati dalam menyusun berita agar tidak menimbulkan kesan negatif yang berlebihan terhadap pihak yang diberitakan.


Kesimpulannya, penggunaan kata diduga memang perlu dalam jurnalistik, tetapi tetap harus disertai prinsip keberimbangan, klarifikasi, dan tidak menggiring opini seolah-olah dugaan adalah kebenaran mutlak.


Sumber : dari berbagai literatur dan pustaka pribadi.



IWAN SINGADINATA.

(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)

@ PARA KEPALA DESA SEKABUPATEN SUBANG

@ PARA KEPALA DESA SEKABUPATEN TASIKMALAYA

@ PARA WARTAWAN/JURNALIS

@ PEMKAB SUBANG

@ PEMKAB TASIKMALAYA

@ KOMINFO KABUPATEN SUBANG

@ KOMINFO KABUPATEN TASIKMALAYA

@ POLRES SUBANG

@ POLRES TASIKMALAYA

@ KEJAKSAAN NEGERI SUBANG

@ KEJAKSAAN.NEGERI TASIKMALAYA

#PUBLIK

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.