Kepolisian Negara Republik Indonesia Bertanggung Jawab Kepada Presiden Langsung "



 Menempatkan Polri di bawah TNI bukan solusi yang tepat. Justru, yang diperlukan adalah reformasi internal Polri agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel ).

Penulis lebih setuju Pimpinan Polri seperti di Negara Philipina)

Lintaspasundan news 

SINGAPARNA KABUPATEN TASIK.ALAYA.(16/02/2025). Sebagian masyarakat kita banyak yang kecewa dan tidak puas dengan kinerja POLRI, kenapa demikian, karena mungkin dan bisa jadi selama ini titik tolaknya pada sikap dan perilaku tak baik yang sedikit menyimpang dari peran oknum anggota dalam menjalankan tugas kepolisian.


Warga masyarakat, apa salahnya untuk meluangkan waktu dan mengetahui pemikiran para filsuf betapa pentingnya peran kepolisian.

Menurut fiksuf Immanuel Kant. Dunia dalam damai institusi yang tak bisa dibubarkan adalah kepolisian, dalam karyanya Perpetual Peace: A Philosophical Sketch (1795).


Kant lebih jauh berpendapat bahwa dalam dunia yang damai, sebagian besar institusi yang berkaitan dengan perang dan konflik bisa dihapuskan. Namun, ada satu institusi yang tetap diperlukan, yaitu pemerintahan yang berdasarkan hukum atau negara hukum (Rechtsstaat). Menurutnya, negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, kebebasan, dan hak asasi manusia adalah kunci untuk mencapai perdamaian abadi.


Dalam konteks yang luas, bisa juga merujuk pada institusi hukum atau filsafat itu sendiri, karena selama manusia ada, refleksi kritis dan hukum akan selalu dibutuhkan untuk menjaga ketertiban dan keadilan.


Begitu juga seorang sejarawan dan filsuf Muslim timur tengah Ibnu Khaldun dari abad ke-14 yang dikenal dengan teori-teorinya tentang masyarakat, peradaban, dan pemerintahan.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/02/warga-masyarakat-perlu-mengetahui-sejak.html

Dari isi Muqaddimah Ibnu Khaldun, menekankan betapa pentingnya ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Ia berpendapat bahwa tanpa polisi dan penegakan hukum, tatanan sosial akan runtuh dalam waktu singkat. Sementara itu, meskipun militer penting untuk pertahanan negara, ketidakhadirannya dalam waktu singkat tidak langsung menyebabkan kekacauan seperti ketiadaan aparat penegak hukum.


Pemikiran ini mencerminkan pandangan bahwa keamanan dalam negeri dan hukum lebih fundamental bagi kehidupan sehari-hari dibandingkan kekuatan militer.


Salah satu kutipan yang sering dikaitkan dengan pemikiran ini dalam bahasa Arab adalah:


"الظلم مفسد للعمران، وإن الدولة لا تقوم إلا بالعدل والأمن"


Yang berarti:

"Kezaliman merusak peradaban, dan suatu negara tidak akan tegak kecuali dengan keadilan dan keamanan."


Meskipun tidak ada kutipan langsung yang berbunyi persis "lebih baik tidak ada militer daripada tidak ada polisi sehari," pemikirannya jelas menunjukkan bahwa keamanan dalam negeri dan hukum lebih penting untuk kelangsungan kehidupan sosial daripada kekuatan militer semata.


Banyak filsuf dari Barat, Eropa, dan Asia telah membahas pentingnya peran kepolisian dalam masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui teori tentang negara, hukum, dan keamanan. Berikut beberapa pandangan dari berbagai filsuf:


Filsuf Barat & Eropa


Plato (427–347 SM)


Dalam Republik, Plato menekankan pentingnya kelas penjaga (guardian class), yang termasuk mereka yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban dalam negara. Ia percaya bahwa kekuasaan harus diberikan kepada mereka yang memiliki kebijaksanaan dan keberanian untuk menegakkan keadilan.


Aristoteles (384–322 SM)


Aristoteles dalam Politika menekankan bahwa hukum harus dijaga oleh mereka yang berwenang agar masyarakat tetap stabil. Ia berpendapat bahwa polisi atau penjaga hukum adalah bagian penting dari pemerintahan yang bertujuan menciptakan kesejahteraan publik.


Thomas Hobbes (1588–1679)


Dalam Leviathan, Hobbes menekankan bahwa tanpa kekuasaan yang kuat, masyarakat akan jatuh ke dalam state of nature (keadaan alamiah) yang penuh kekacauan dan konflik. Oleh karena itu, negara (termasuk kepolisian) diperlukan untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari kekerasan dan kejahatan.


John Locke (1632–1704)


Locke dalam Two Treatises of Government berbicara tentang peran negara dalam melindungi hak-hak individu, seperti kehidupan, kebebasan, dan properti. Polisi, sebagai perpanjangan tangan negara, bertugas menjaga hak-hak tersebut agar tidak dilanggar oleh orang lain.


Jean-Jacques Rousseau (1712–1778)


Dalam The Social Contract, Rousseau membahas bagaimana individu menyerahkan sebagian kebebasannya kepada negara untuk mendapatkan perlindungan. Kepolisian, dalam konteks ini, adalah alat negara untuk menegakkan aturan yang telah disepakati bersama demi kebaikan umum.


Max Weber (1864–1920)


Weber dalam Politics as a Vocation menegaskan bahwa negara memiliki monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah (monopoly on legitimate use of force). Kepolisian adalah institusi yang menjalankan fungsi ini untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban.


Filsuf Asia


Confucius (551–479 SM)


Konfusius menekankan pentingnya harmoni sosial dan peran pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang beradab. Polisi, dalam pemikiran ini, bertugas memastikan bahwa masyarakat bertindak sesuai dengan nilai-nilai moral dan hukum yang berlaku.


Sun Tzu (544–496 SM)


Dalam The Art of War, Sun Tzu membahas pentingnya strategi dan disiplin dalam menjaga keamanan. Meskipun lebih berfokus pada perang, prinsip-prinsipnya juga dapat diterapkan dalam peran kepolisian dalam menjaga ketertiban dengan perencanaan yang matang dan pemahaman terhadap kondisi sosial.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/02/kepsek-smpn-1-mangunreja-ssiap.html

Han Feizi (280–233 SM)


Sebagai tokoh utama Legalisme di Tiongkok, Han Feizi percaya bahwa hukum harus ditegakkan dengan ketat untuk menjaga ketertiban sosial. Polisi dalam pandangan ini harus bertindak tegas dan tidak boleh bias dalam menegakkan aturan.


Kautilya (350–275 SM)


Dalam Arthashastra, Kautilya (Chanakya) menekankan bahwa negara harus memiliki sistem keamanan yang kuat untuk melindungi rakyatnya dari ancaman internal dan eksternal. Ia menyebutkan perlunya mata-mata dan petugas keamanan yang andal, yang mirip dengan konsep kepolisian modern.


Para filsuf dari berbagai peradaban telah menyadari pentingnya peran kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan sosial.



Jika Polri berada di bawah TNI, ada beberapa risiko yang bisa terjadi :


Pendekatan Keamanan yang Militeristik – Penegakan hukum bisa menjadi lebih keras dan kurang demokratis.


Kurangnya Kontrol Sipil – Dalam sistem demokrasi, kepolisian harus berada di bawah kendali sipil, bukan militer.


Tumpang Tindih Wewenang – TNI dan Polri memiliki tugas berbeda. Jika disatukan, bisa terjadi konflik peran yang menghambat efektivitas masing-masing institusi.



Kesimpulan :


Daripada mengembalikan Polri di bawah TNI, lebih baik dilakukan pembenahan di tubuh Polri agar lebih dipercaya masyarakat. Misalnya, dengan penguatan pengawasan internal, reformasi budaya organisasi, serta penegakan hukum yang lebih transparan dan adil.


Penulis lebih setuju Pimpinan Polri seperti di Negara Philipina.


Kepolisian Nasional Filipina (PNP) secara langsung bertanggung jawab kepada Presiden melalui Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Lokal (DILG). Namun, dalam beberapa kasus, kepala PNP bisa berasal dari militer, terutama dari Angkatan Bersenjata Filipina (AFP).


Hal ini terjadi karena beberapa perwira tinggi militer yang pensiun atau berpindah ke kepolisian bisa ditunjuk sebagai Kepala PNP oleh Presiden. Praktik ini mencerminkan pengaruh militer dalam struktur keamanan Filipina, terutama karena sejarah pemerintahan di negara itu yang pernah mengalami pemerintahan militer dan pemberontakan internal.


Sumber : Dari berbagai literatur populer dan pustaka pribadi


IWAN SINGADINATA.

(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)

@ MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

@ KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT

@ KEPOLISIAN RESORT KABUPATEN TASIKMALAYA

@ PUBLIK

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.