Lintaspasundan news com
SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(08/02/2025). Fenomena wartawan abal-abal yang menjadi "backing" dinas tertentu atau pejabat seperti kepala bagian dan kepala bidang adalah masalah serius dalam dunia jurnalistik dan pemerintahan. Wartawan semacam ini biasanya tidak memiliki kredibilitas, tidak bekerja sesuai kode etik jurnalistik, dan lebih fokus pada kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Ciri-ciri Wartawan Abal-abal yang Memback9ingi Pejabat:
Tidak Terverifikasi di Dewan Pers – Mereka tidak memiliki identitas resmi sebagai wartawan dari media yang terdaftar.
Tidak Melakukan Jurnalistik yang Benar – Lebih sering melakukan intervensi atau lobi daripada mencari berita secara objektif.
Memanfaatkan Posisi untuk Keuntungan Pribadi – Bisa berupa meminta proyek, dana, atau keuntungan lain dengan dalih mengamankan citra pejabat.
Melakukan Intimidasi atau Pemerasan – Kadang mereka mengancam akan membuat berita negatif jika tidak diberikan sesuatu.
Dekat dengan Pejabat untuk Keuntungan Sepihak – Mereka bukan sebagai pengawas independen, melainkan justru membantu menyembunyikan penyimpangan.
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2025/02/kepolisian-resort-polres-pemerintah.html
Dampak Negatif dari Praktik Ini:
Merusak Citra Jurnalisme – Wartawan sejati yang bekerja secara profesional bisa ikut tercoreng.
Korupsi dan Nepotisme Meningkat – Karena pengawasan independen menjadi lemah.
Informasi yang Tidak Akurat untuk Publik – Media yang seharusnya menjadi kontrol sosial malah digunakan untuk kepentingan segelintir orang.
Solusi untuk Mengatasi:
Cek Identitas Wartawan – Pastikan mereka berasal dari media yang terverifikasi di Dewan Pers.
Laporkan ke Pihak Berwenang – Jika ada indikasi pemerasan atau intervensi yang mencurigakan, bisa dilaporkan ke polisi atau Dewan Pers.
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat – Masyarakat perlu lebih kritis dalam menerima informasi dan melihat siapa yang menyampaikan berita.
Fenomena ini bisa diatasi jika ada tindakan tegas dari pemerintah, media, dan masyarakat untuk menjaga independensi pers dan menegakkan hukum.
Tindakan terhadap wartawan abal-abal yang meresahkan harus segera dilakukan oleh aparat terkait, termasuk Dewan Pers, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah. Jika dibiarkan, mereka dapat semakin leluasa melakukan praktik ilegal seperti pemerasan, penyebaran berita hoaks, dan perlindungan terhadap oknum pejabat yang menyalahgunakan wewenang.
Langkah-langkah yang Harus Diambil oleh Aparat:
Pendataan dan Verifikasi Wartawan
Dewan Pers harus lebih aktif dalam mendata dan memverifikasi wartawan yang benar-benar bekerja sesuai kode etik jurnalistik.
Instansi pemerintah hanya melayani wartawan dari media yang telah terdaftar secara resmi.
Menindak Praktik Pemerasan dan Intimidasi
Jika wartawan abal-abal melakukan pemerasan, ancaman, atau pemalsuan identitas, pihak kepolisian harus bertindak tegas dengan menindaklanjuti laporan masyarakat atau pejabat yang merasa dirugikan.
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2025/02/doa-hari-ini-semoga-mebukana-hati-dan.html
Mengedukasi Pejabat dan Masyarakat
Pejabat pemerintah harus memahami hak dan kewajibannya dalam berinteraksi dengan pers sehingga tidak mudah ditekan oleh oknum wartawan gadungan.
Masyarakat juga perlu diedukasi agar tidak mudah percaya dengan berita dari media yang tidak jelas sumbernya.
Menegakkan Sanksi Hukum
Wartawan abal-abal yang terbukti melakukan pemerasan, penyebaran berita hoaks, atau pencemaran nama baik bisa dijerat dengan UU ITE dan KUHP.
Jika media yang digunakan tidak terdaftar di Dewan Pers, maka bisa ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Membentuk Satgas Anti-Wartawan Abal-abal
Pemerintah daerah bersama Dewan Pers dan Kepolisian bisa membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani laporan terkait wartawan gadungan.
Tak ada pilihan tIndakan tegas sangat diperlukan saat ini agar dunia jurnalistik tetap bersih dan berintegritas, serta agar masyarakat dan pejabat tidak lagi merasa terancam oleh praktik kotor wartawan abal-abal.
Sumber : Dari literatur populer dan pustaka pribadi.
IWAN SINGADIANATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
@ PEMKAB TASIKMALAYA
@ POLRES TASIKMALAYA
@ PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI) TASIKMALAYA
@ PERSATUAN WARTAWAN REPUBLIK INDONESIA (PWRI) KABUPATEN TASIKMALAYA
@ PUBLIK