Lintaspasundan news com
SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(07/02/2025). Istilah wartawan bodrex dan LSM abal-abal merujuk pada oknum yang mengatasnamakan profesi jurnalis atau aktivis untuk kepentingan pribadi, seperti mencari keuntungan dengan cara yang tidak etis, termasuk pemerasan atau penyebaran berita yang tidak akurat. Fenomena ini memang menjadi masalah di berbagai daerah karena merusak citra profesi jurnalis dan LSM yang benar-benar bekerja untuk kepentingan publik.
Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah pemerintah daerah (Pemkab) melakukan MoU dengan Polres setempat. Langkah ini dapat mencakup:
Verifikasi Identitas dan Legalitas
Pemkab dan Polres bisa bekerja sama dengan Dewan Pers dan Kementerian terkait untuk memastikan bahwa wartawan dan LSM yang beroperasi memiliki legalitas yang jelas.
Setiap wartawan harus terdaftar di media yang berbadan hukum dan terverifikasi oleh Dewan Pers.
LSM harus memiliki izin resmi dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau instansi terkait.
Peningkatan Kesadaran dan Sosialisasi
Masyarakat dan instansi pemerintahan daerah perlu diedukasi agar bisa membedakan antara wartawan profesional dan wartawan bodrex yang hanya mencari keuntungan pribadi.
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2025/02/7-tujuhjenis-santet-mematikan-di-dunia.html
Pelatihan dan sosialisasi bisa dilakukan agar pejabat di daerah tidak mudah terintimidasi oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan pers atau aktivis.
Penegakan Hukum
Dengan adanya MoU, Polres bisa lebih tegas dalam menangani kasus pemerasan atau penyalahgunaan profesi yang dilakukan oleh oknum.
Jika ada indikasi pemerasan atau penyebaran berita hoaks, aparat kepolisian dapat langsung bertindak berdasarkan laporan dari masyarakat atau pejabat daerah.
Mekanisme Pengaduan
Dibentuk saluran pengaduan khusus bagi masyarakat dan pejabat daerah yang mengalami intimidasi dari oknum wartawan atau LSM yang tidak resmi.
Langkah-langkah ini bisa membantu menertibkan dunia jurnalistik dan aktivisme di daerah, sehingga yang benar-benar profesional bisa bekerja tanpa terganggu oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Wartawan yang "memback-up" SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dengan cara tidak profesional, seperti menutupi kasus korupsi, mengondisikan pemberitaan demi keuntungan pribadi, atau melakukan praktik jurnalistik transaksional, memang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Langkah-Langkah yang Bisa Ditempuh
Penegakan Kode Etik Jurnalistik
Wartawan yang bekerja secara profesional harus mematuhi kode etik jurnalistik dan tidak berpihak demi kepentingan tertentu.
Dewan Pers dan organisasi wartawan harus lebih aktif dalam menegur atau mencabut status kewartawanan dari mereka yang menyalahgunakan profesinya.
Penindakan oleh Aparat Penegak Hukum
Jika ada indikasi suap, pemerasan, atau keterlibatan dalam kasus korupsi, aparat kepolisian atau Kejaksaan harus segera bertindak.
SKPD yang bekerja sama dengan wartawan untuk menutupi kasus harus ikut diperiksa.
Transparansi dan Keterbukaan Informasi Publik
Setiap SKPD harus terbuka terhadap publik, sehingga tidak ada ruang bagi oknum wartawan untuk menjadi alat penyamaran praktik-praktik yang tidak benar.
Pemanfaatan media independen dan kanal informasi resmi bisa membantu mencegah monopoli informasi oleh pihak tertentu.
Edukasi dan Kesadaran Masyarakat
Masyarakat harus lebih kritis terhadap berita yang beredar, terutama jika ada indikasi bahwa media tertentu terlalu berpihak pada pemerintah daerah atau pejabat tertentu.
Dengan kesadaran publik yang lebih tinggi, oknum wartawan yang bermain di wilayah abu-abu akan semakin sulit bergerak.
Jika ada bukti kuat bahwa wartawan terlibat dalam praktik ilegal seperti korupsi atau pemerasan, memang harus ada tindakan tegas dari aparat hukum. Namun, harus tetap ada proses hukum yang adil agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap jurnalis yang benar-benar bekerja sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Pihak yang menerbitkan atau memberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan secara tidak sah atau tanpa dasar hukum yang jelas bisa dikenakan proses hukum, tergantung pada konteks dan dampaknya. Berikut beberapa kemungkinan pelanggaran hukumnya:
1. Jika KTA Diterbitkan oleh Organisasi Pers Ilegal
Pasal Terkait: Bisa masuk dalam kategori pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP) jika KTA tersebut dibuat tanpa dasar hukum yang sah.
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2025/02/kanni-kota-semarang-minta-aparat.html
Jika organisasi pers tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers, maka status KTA itu bisa dianggap tidak valid.
2. Jika KTA Digunakan untuk Pemerasan atau Penipuan
Pasal Terkait: Jika oknum wartawan menggunakan KTA untuk pemerasan (misalnya mengancam pejabat SKPD untuk mendapatkan uang), maka bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP (pemerasan) atau Pasal 378 KUHP (penipuan).
Pemberi KTA yang mengetahui atau mendukung praktik ini bisa dianggap sebagai pihak yang turut serta dalam tindak pidana (Pasal 55 dan 56 KUHP).
3. Jika Ada Unsur Gratifikasi atau Suap
Jika penerbitan KTA melibatkan suap, misalnya KTA diberikan kepada seseorang agar bisa mendapat keuntungan tertentu (seperti akses ke proyek pemerintah), maka bisa terkena UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).
Tindakan Pencegahan
Dewan Pers harus lebih tegas dalam memverifikasi organisasi pers yang berhak menerbitkan KTA.
Aparat hukum harus aktif mengawasi penggunaan KTA wartawan di lapangan agar tidak disalahgunakan.
Masyarakat dan pejabat daerah harus lebih selektif dalam menerima wartawan dan memastikan mereka berasal dari media yang resmi dan terverifikasi.
Jadi, bukan hanya pengguna KTA yang bisa diproses hukum, tetapi juga pihak yang membuat atau memberikannya secara tidak sah, terutama jika digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum.
Sumber : Dari berbagai literatur populer dan pustaka pribadi.
IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
@ DPRD KABUPATEN TASIKMALAYA
@ PERSATUAN WARTAWAN INDONESIA (PWI)
@ PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA
@ POLRES KABUPATEN TASIKMALAYA
@ KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN TASIKMALAYA
@ PERSATUAN WARTAWAN REPUBLIK INDONESIA(PWRI) KABUPATEN TASIKMALAYA
#PUBLIK,#SEMUAORANG,#SOROTAN