Singaparna, lintaspasundannews | Kabupaten Tasikmalaya - Bertempat di Islamic center Pengajian Silaturahmi Antar Ormas Islam dan Baznas Award Kabupaten Tasikmalaya yang akan di laksanakan pada hari Kamis tgl 13 Februari 2025.
Tema pengajian Ormas yang biasanya mandiri. karena Tasikmalaya ingin menjadi kota kebangkitan zakat maka di sinergikan antara BAZNAS Award dengan pengajian antara Ormas, dan nanti ormas-ormas Islam itu bisa memberikan pencerahan terhadap jamaah-jamaahnya untuk sadar berzakat dan memiliki keinginan untuk selalu berinfak karena infak itu adalah kebutuhan-kebutuhan kita sebagai investasi akhirat utamanya untuk mendapatkan ampunan dari Allah SWT. Senin 10/02/2025
Acara tesebut akan di hadiri dari 10 Ormas, Muhammadiyah, NU, PERSIS, PUI semua jumlahnya dua ribu (2000) jema'ah ditambah dari UPZ, Porkopimda, DPRD Diharapkan hadir untuk menyaksikan dakwah di acara BAZNAS award dan dakwah Zakat Yang mubaligh nya. Yayan Bunyamin M.Pil Direktur ASWAJA Tasikmalaya.
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2025/02/serikat-masyarakat-tasikmalaya-semata.html
"Penghargaan Kepada seluruh UPZ dan penggerak Zakat di Kabupaten Tasikmalaya ada beberapa Nominator yang akan di berikan dari mulai penghimpunan, pengelolaan dan beberapa hal yang ada hubungannya dengan zakat seperti tokoh-tokoh penggerak zakat orang-orang yang berjasa tentang kebangkitan zakat itu akan diberikan penghargaan tapi lebih utama kepada penghargaan kepada UPZ adapun kepada perseorangan hanya ke Bupati, Wakil Bupati, Para Sesepuh, Alim Ulama dan Tokoh Masyarakat yang bergerak dalam hal pengembangan ZAKAT di Kabupaten Tasikmalaya. Itu yang ini yang akan jadi nominator untuk mendapatkan penghargaan," Ujar Iwa Kurniawan Selaku Ketua Panitia Baznas Award
"Lebih lanjut Iwa", kenapa disatukan dengan pengajian ormas Karena pada saat ini butuh istilahnya penggerak dan pencerahan terhadap masyarakat agar bisa sadar berzakat yang disalurkan kepada lembaga Amil Zakat baik itu BAZNAS ataupun LAZISMU, LAZISNU dan lain sebagainya. Jadi kalau masalah Zakat tidak langsung diberikan oleh Muzakki nya kepada mustahiknya tapi zakat itu harus di diberikan dulu kepada lembaga amal zakat untuk ditasarupkan kepada yang berhak. jadi di sana itu yang menandakan bahwa zakat itu wajib diambil oleh orang lembaga zakat tidak langsung diberikan langsung oleh yang berzakatnya terhadap mustahiknya, infaq itu adalah milik semua kaum muslimin yang membutuhkan ampunan dari Allah SWT. menyadarkan agar kita sering mendapat banyak mendapatkan ampunan dari Allah SWT maka salah satunya selain shalat itu dengan menunaikan zakat atau infaq,"Tutupnya
(Aris)