Lintaspasundan news com
SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(18/02/2025). Perlunya pengawasan terhadap oknum wartawan dan LSM abal-abal di Kabupaten Subang. Fenomena ini memang menjadi perhatian karena bisa merugikan masyarakat, pemerintah, maupun pihak swasta.
Beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk menangani masalah ini antara lain:
Verifikasi Identitas
Pastikan wartawan memiliki kartu pers resmi dari perusahaan media yang terdaftar di Dewan Pers.
Cek apakah LSM memiliki legalitas yang jelas dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau instansi terkait.
Pengawasan oleh Pemerintah & Organisasi Pers
Pemerintah daerah bersama dengan organisasi wartawan seperti PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dapat melakukan pembinaan dan verifikasi terhadap wartawan yang beroperasi di Tasikmalaya.
Forum LSM yang resmi juga bisa membantu mengidentifikasi mana yang benar-benar aktif dalam kegiatan sosial dan mana yang hanya mencari keuntungan pribadi.
Sanksi dan Penindakan
Jika ada oknum yang terbukti melakukan pemerasan, penyebaran berita hoaks, atau pemalsuan identitas, maka aparat penegak hukum harus segera bertindak.
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2025/02/pantastis-anggaran-kapitasi-puskesmas.html
Bisa diberikan sanksi administratif, pencabutan izin, atau tindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Edukasi Masyarakat
Warga juga harus lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan wartawan atau LSM yang tidak jelas identitasnya.
Jika ada yang mencurigakan, bisa melaporkan ke pihak berwenang seperti polisi atau instansi pemerintah terkait.
Kehadiran para oknum wartawan abal-abal sangat merugikan bagi wartawan yang benar-benar menjalankan profesinya dengan etika dan integritas. Mereka sering hanya menyalin berita tanpa izin, bahkan ada yang hanya mencari keuntungan pribadi tanpa benar-benar melakukan kerja jurnalistik.
Bila dibiarkan berdampak buruknya cukup besar:
Menurunkan Kepercayaan Publik – Masyarakat jadi sulit membedakan mana wartawan profesional dan mana yang abal-abal, sehingga kepercayaan terhadap media ikut menurun.
Merugikan Wartawan Profesional – Mereka yang bekerja sesuai kode etik sering dianggap sama dengan oknum yang hanya mengejar keuntungan.
Penyebaran Informasi yang Tidak Akurat – Berita yang hanya disalin atau dibuat tanpa verifikasi bisa menyesatkan masyarakat.
Solusinya, perlu ada upaya bersama untuk membedakan mana wartawan asli dan mana yang hanya mengatasnamakan profesi ini. Selain pengawasan ketat dari organisasi pers, wartawan profesional juga bisa ikut melaporkan jika menemukan indikasi oknum yang mencemarkan profesi.
Di Kabupaten Subahg kasus terbaru terkait ini yang sedang ramai dibicarakan dan para kepala desa melakukan demontrasi meluapkan kekesalannya dengan memberikan pernyataan berupa Nota Protes kepada pemerintah daerah.
IWAN.SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
@ PEMERINTAH KABUPATEN SUBANG
@ PEMERINTAH KABIPATEN TASIKMALAYA
@ POLISI RESORT KABUPATEN.TASIKMALAYA
@ KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN TASIKMALAYA
@ PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
@ PERSATUAN WARTAWAN ONLINE & CETAK
@ PERSATUAN WARTWAN REPUBLIK INDONESIA (PWRI) KABUPATEN TASIKMALAYA
@ PARA KEPALA DESA DISELURUH JAWA BARAT
#PUBLIK
@ MASYARAKAT JAWA BARAT