Polisi lalu lintas Tidak Memberi Contoh Dalam Memarkir Kendaraan "

Lintaspasundan news com

SINGAPARNA  KABUPATEN  TASIKMALAYA.(17/02/2025). Ketika penulis berjalan disekiitar alun -alun singaparna, cukup kaget ada mobil polisi yang parkir sembarangan  pas ditiikungan jalan. padahal jalan tikungan tersebut cukup dan sering macet dari arah barat dan timur bila lewat  jalan  itu.


Seandainya parkir terus menerus setiap hari dilakukan, sudah barang tentu memjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian , terutama korps lalu-lintas.   bagi masyarakat kepedulian terhadap parkir akan berkurang ketaatannya, karena disebabkan. antara lain , adalah :


Kurangnya Kepatuhan Masyarakat – Jika masyarakat melihat petugas melanggar aturan parkir, mereka bisa merasa bahwa aturan tersebut tidak penting untuk diikuti. Ini bisa meningkatkan pelanggaran parkir di berbagai tempat.


Kemacetan & Gangguan Lalu Lintas – Parkir sembarangan, terutama di jalan utama atau area ramai, bisa menyebabkan kemacetan dan menghambat kelancaran lalu lintas.


Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum – Masyarakat bisa merasa diperlakukan tidak adil jika mereka dikenai sanksi saat melanggar aturan parkir, sementara petugas justru bebas melanggarnya. Ini bisa mengurangi kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.


Menurunnya Wibawa & Kredibilitas Polisi – Polisi diharapkan menjadi contoh dalam tertib lalu lintas. Jika mereka sendiri melanggar aturan, citra mereka bisa menurun di mata masyarakat.


Potensi Kecelakaan – Kendaraan yang diparkir sembarangan, terutama di area dengan lalu lintas padat, bisa meningkatkan risiko kecelakaan, baik bagi pengendara lain maupun pejalan kaki.


Sebagai penegak hukum, polisi lalu lintas seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Jika mereka memberi contoh buruk, maka sulit untuk mengharapkan masyarakat patuh terhadap aturan lalu lintas.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/02/pertengkaran-dengan-pasangan-tercinta.html

Kendaraan diparkir di tikungan jalan yang macet, itu bisa sangat berbahaya dan mengganggu lalu lintas. Beberapa akibatnya antara lain:


Menghambat Arus Lalu Lintas – Kendaraan yang diparkir di tikungan bisa mempersempit jalan, memperparah kemacetan, dan memperlambat pergerakan kendaraan lain.


Meningkatkan Risiko Kecelakaan – Tikungan adalah area dengan visibilitas terbatas. Pengemudi lain mungkin tidak menyadari kendaraan yang diparkir dan bisa terjadi tabrakan.


Melanggar Aturan Lalu Lintas – Di banyak tempat, parkir di tikungan dilarang oleh peraturan lalu lintas karena berisiko tinggi. Bisa dikenakan sanksi seperti tilang atau derek.


Mengganggu Pejalan Kaki – Jika kendaraan menutupi trotoar atau bahu jalan, pejalan kaki harus berjalan di jalan raya, yang meningkatkan risiko kecelakaan.


Kesimpulan :


Sebagai penegak hukum, polisi lalu lintas seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Jika mereka memberi contoh buruk, maka sulit untuk mengharapkan masyarakat patuh terhadap aturan lalu lintas.


Parkir di tempat yang tepat dan tidak mengganggu lalu lintas adalah hal yang bijak untuk keselamatan semua pengguna jalan.



IWAN SINGADINATA.

@ POKRES.KABUPATEN TASIKMALAYA

@ DITLANTAS POLDA JABAR

@ KASAT LANTAS POLRES TASIKMALAYA

#PJBLIK

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.