Lintaspasundan news com
SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(21/02/2025). Berdasar pada informasi yang tersedia, seprti diketahui ada beberapa detail terkait anggaran di Kabupaten Tasikmalaya untuk tahun 2024:
Anggaran Pendapatan Daerah: Direncanakan sebesar Rp3.446.080.103.473,00.
Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2024: Merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2024: Mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Anggaran Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tasikmalaya untuk tahun 2024-2025 tidak ditemukan di berbagai sumber, untuk mengetahui informasinya, penulis sangat kesulitan.
Sekretaris dppkad Arief, setelah melakukan rapat kerja dengan komisi II pada hari ini jumat (21/02), saling tuduh dan tutup mulut, ketika dikonfirmasi tentang efesiensi di dppkad seperti apa !.
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2025/02/rapat-komisi-di-dprd-kabupaten.html
Patut disayangkan sikap dan tabiat Sekdis Arif. padahal dalam konteks rapat antara Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tasikmalaya dengan Komisi II DPRD, partisipasi aktif dari Sekretaris Dinas (Sekdis) sangat penting. Sebagai pimpinan dalam rapat tersebut, Sekdis diharapkan memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait topik yang dibahas. Sikap diam atau "tutup mulut" dari Sekdis dapat dianggap tidak sesuai dengan etika pemerintahan yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Meskipun demikian, tanpa informasi lebih lanjut mengenai alasan di balik sikap tersebut, sulit untuk menilai secara pasti apakah tindakan itu dibenarkan atau tidak. Ada kemungkinan bahwa Sekdis memiliki pertimbangan tertentu yang menyebabkan sikap tersebut. Namun, secara umum, komunikasi terbuka antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan untuk memastikan pengambilan keputusan yang efektif dan efisien dalam pemerintahan daerah.
Sebagai tambahan, penting juga untuk membedakan antara DPPKAD Kabupaten Tasikmalaya dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya, karena keduanya merupakan entitas yang berbeda dengan lingkup kerja yang berbeda pula, namun Baoenda kota lebih terbuka.
IWAN SINGADINATA.
(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)
@ KOMISI II DPRD KABUPATEN TASIKMALAYA
@ DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPPKAD) KABUPATEN TASIKMALAYA
@ HUBUNGAN MASYARAKAT KABUPATEN
TASIKMALAYA
@ PUBLIK