Lintaspasundan news ceom
SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(21/02/2025). Rapat komisi DPRD sangat penting karena menjadi forum utama bagi anggota dewan dalam membahas berbagai isu strategis terkait pemerintahan daerah. Berikut beberapa alasan mengapa rapat komisi ini sangat penting:
Pembahasan Kebijakan – Rapat komisi digunakan untuk membahas dan merumuskan kebijakan daerah sebelum diajukan ke rapat paripurna.
Pengawasan Pemerintah Daerah – Komisi DPRD bertugas mengawasi pelaksanaan program pemerintah daerah agar sesuai dengan peraturan dan kepentingan masyarakat.
Penyusunan Anggaran – Komisi DPRD berperan dalam pembahasan dan persetujuan APBD untuk memastikan anggaran digunakan secara efektif dan transparan.
Penyampaian Aspirasi Masyarakat – Rapat komisi menjadi wadah bagi masyarakat atau stakeholder untuk menyampaikan masukan dan keluhan terkait kebijakan daerah.
Koordinasi dengan Mitra Kerja – DPRD bekerja sama dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), instansi, dan pihak terkait lainnya untuk membahas program kerja dan realisasi anggaran.
Rapat komisi DPRD mengacu pada beberapa aturan dan peraturan yang mengatur mekanisme kerja DPRD di tingkat daerah. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi dasar hukum rapat komisi DPRD:
1. Undang-Undang yang Mengatur DPRD:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mengatur fungsi, kewenangan, dan tugas DPRD, termasuk mekanisme rapat komisi dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)
Mengatur tata kerja DPRD, termasuk pembentukan komisi, tugas dan kewenangan, serta prosedur rapat komisi.
2. Peraturan Pemerintah:
PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
Memberikan pedoman bagi DPRD dalam menyusun Tata Tertib, termasuk aturan terkait mekanisme rapat komisi, jadwal rapat, serta prosedur pengambilan keputusan.
3. Tata Tertib DPRD (Tatib DPRD) di Tingkat Daerah
Setiap DPRD, termasuk DPRD Kabupaten Tasikmalaya, memiliki Peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang mengacu pada PP No. 12 Tahun 2018.
Tata Tertib DPRD ini mengatur detail pelaksanaan rapat komisi, termasuk:
Jadwal dan mekanisme rapat
Keputusan yang dapat diambil dalam rapat
Kewenangan masing-masing komisi dalam pembahasan kebijakan daerah
Peraturan DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan ini merupakan revisi dari tata tertib sebelumnya, yang mengatur secara rinci mekanisme kerja DPRD, termasuk prosedur rapat komisi. Dokumen lengkapnya dapat diakses melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Jawa Barat.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
Peraturan ini memberikan pedoman umum bagi DPRD di seluruh Indonesia dalam menyusun tata tertib, termasuk ketentuan mengenai rapat komisi. Dokumen ini dapat diunduh dari situs JDIH Provinsi Jawa Barat.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan ini mengatur prosedur pembentukan produk hukum di tingkat daerah, yang menjadi acuan dalam penyusunan peraturan termasuk tata tertib DPRD. Dokumen ini tersedia di situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
IWAN SINGADINATA.
#SELURUH,#KOMISI,#DPRD,#KABUPATEN,#TASIKMALAYAmemiliki peran krusial dalam pengambilan keputusan dan pengawasan pemerintahan daerah"
SINGAPARNA KABUPATEN TASIKMALAYA.(21/02/2025). Rapat komisi DPRD sangat penting karena menjadi forum utama bagi anggota dewan dalam membahas berbagai isu strategis terkait pemerintahan daerah. Berikut beberapa alasan mengapa rapat komisi ini sangat penting:
Pembahasan Kebijakan – Rapat komisi digunakan untuk membahas dan merumuskan kebijakan daerah sebelum diajukan ke rapat paripurna.
Pengawasan Pemerintah Daerah – Komisi DPRD bertugas mengawasi pelaksanaan program pemerintah daerah agar sesuai dengan peraturan dan kepentingan masyarakat.
Penyusunan Anggaran – Komisi DPRD berperan dalam pembahasan dan persetujuan APBD untuk memastikan anggaran digunakan secara efektif dan transparan.
Bacajuga
https://www.lintaspasundan.com/2025/02/kegiatan-sosialisasi-penginputan-pokok.html
Penyampaian Aspirasi Masyarakat – Rapat komisi menjadi wadah bagi masyarakat atau stakeholder untuk menyampaikan masukan dan keluhan terkait kebijakan daerah.
Koordinasi dengan Mitra Kerja – DPRD bekerja sama dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), instansi, dan pihak terkait lainnya untuk membahas program kerja dan realisasi anggaran.
Rapat komisi DPRD mengacu pada beberapa aturan dan peraturan yang mengatur mekanisme kerja DPRD di tingkat daerah. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang menjadi dasar hukum rapat komisi DPRD:
1. Undang-Undang yang Mengatur DPRD:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mengatur fungsi, kewenangan, dan tugas DPRD, termasuk mekanisme rapat komisi dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3)
Mengatur tata kerja DPRD, termasuk pembentukan komisi, tugas dan kewenangan, serta prosedur rapat komisi.
2. Peraturan Pemerintah:
PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
Memberikan pedoman bagi DPRD dalam menyusun Tata Tertib, termasuk aturan terkait mekanisme rapat komisi, jadwal rapat, serta prosedur pengambilan keputusan.
3. Tata Tertib DPRD (Tatib DPRD) di Tingkat Daerah
Setiap DPRD, termasuk DPRD Kabupaten Tasikmalaya, memiliki Peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang mengacu pada PP No. 12 Tahun 2018.
Tata Tertib DPRD ini mengatur detail pelaksanaan rapat komisi, termasuk:
Jadwal dan mekanisme rapat
Keputusan yang dapat diambil dalam rapat
Kewenangan masing-masing komisi dalam pembahasan kebijakan daerah
Peraturan DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan ini merupakan revisi dari tata tertib sebelumnya, yang mengatur secara rinci mekanisme kerja DPRD, termasuk prosedur rapat komisi. Dokumen lengkapnya dapat diakses melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Jawa Barat.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD
Peraturan ini memberikan pedoman umum bagi DPRD di seluruh Indonesia dalam menyusun tata tertib, termasuk ketentuan mengenai rapat komisi. Dokumen ini dapat diunduh dari situs JDIH Provinsi Jawa Barat.
Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
Peraturan ini mengatur prosedur pembentukan produk hukum di tingkat daerah, yang menjadi acuan dalam penyusunan peraturan termasuk tata tertib DPRD. Dokumen ini tersedia di situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
IWAN SINGADINATA.
#SELURUH,#KOMISI,#DPRD,#KABUPATEN,#TASIKMALAYA