Warga Masyarakat Perlu Mengetahui Sejak Kapan Korps Polisi Lalu Lintas di Dunia dan Indonesia " ( I Love You My Police Department From Iwan Singadinata Full of Love )

Lintaspasundan news com 

SINGAPARNA KABUPATEN TASIKKMALAYA.(15/02/2025). Polisi lalu lintas memiliki tugas penting dalam menjaga ketertiban di jalan raya, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat dari kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, etika, mentalitas, dan moralitas mereka harus dijaga dengan baik agar dapat menjalankan amanah yang diemban.



1. Sejarah Polisi Lalu Lintas di Dunia


Polisi lalu lintas pertama kali muncul sebagai bagian dari kepolisian yang bertugas mengatur dan menegakkan hukum lalu lintas. Beberapa peristiwa penting dalam sejarahnya adalah:


Awal Mula (abad ke-19)

Seiring berkembangnya kendaraan bermotor, kebutuhan akan pengaturan lalu lintas meningkat. Pada awal 1800-an, beberapa kota di Eropa mulai menugaskan polisi untuk mengatur lalu lintas kuda dan kereta.


Polisi Lalu Lintas Pertama (1865, Inggris)

Inggris menjadi salah satu negara pertama yang memiliki regulasi lalu lintas dengan "Locomotive Act 1865," yang mengatur batas kecepatan kendaraan. Pada tahun 1893, di London, mulai ada petugas yang secara khusus bertugas mengatur lalu lintas.


Penerapan Rambu dan Lampu Lalu Lintas (1920-an, Amerika dan Eropa)

Kota-kota besar seperti New York, Paris, dan London mulai memasang lampu lalu lintas dan membentuk unit polisi lalu lintas yang khusus menangani kemacetan.


Perkembangan Modern (1940-an – Sekarang)

Dengan semakin banyaknya kendaraan bermotor, hampir semua negara memiliki korps polisi lalu lintas yang bertugas mengatur lalu lintas, menegakkan hukum, dan mendidik masyarakat mengenai keselamatan berkendara.


2. Korps Polisi Lalu Lintas di Indonesia


Masa Kolonial Belanda (1890-an – 1945)

Pada zaman kolonial Belanda, pengaturan lalu lintas dilakukan oleh petugas kepolisian umum (Politie). Polisi Hindia Belanda mulai mengatur lalu lintas di kota-kota besar seperti Batavia (Jakarta), Surabaya, dan Bandung, terutama karena meningkatnya penggunaan mobil dan trem.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/02/koordinasi-dan-konsultasi-urusan.html

Awal Kemerdekaan (1945 – 1950-an)

Setelah Indonesia merdeka, kepolisian nasional dibentuk dan unit lalu lintas mulai dibentuk secara resmi. Pada 1951, Polri membentuk bagian khusus untuk menangani lalu lintas, yang kemudian berkembang menjadi Direktorat Lalu Lintas.


Pembentukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri (1955 – Sekarang)

Pada 1955, Korps Polisi Lalu Lintas (Korlantas) secara resmi dibentuk sebagai bagian dari Polri. Korlantas bertanggung jawab atas berbagai aspek lalu lintas, termasuk regulasi, patroli, serta kampanye keselamatan berkendara.


Era Modern (2000-an – Sekarang)

Dengan berkembangnya teknologi, Korlantas mulai menggunakan sistem elektronik seperti ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Selain itu, berbagai program seperti SIM online, Smart City Traffic Management, dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas semakin ditingkatkan.


Polisi lalu lintas muncul sebagai respons terhadap perkembangan kendaraan dalam kebutuhan pengaturan lalu lintas. Di dunia, unit polisi lalu lintas mulai berkembang sejak abad ke-19, sementara di Indonesia, sistem pengaturan lalu lintas mulai ada sejak era kolonial dan berkembang pesat setelah kemerdekaan hingga menjadi Korlantas Polri seperti sekarang.

Oleh karena itu, Di Indonesia Mentalitas dan Moralitas Polisi Lalu Lintas Sangat Penting dan Amanah Tugas Yang Diemban.


Polisi lalu lintas memiliki tugas penting dalam menjaga ketertiban di jalan raya, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat dari kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. 


1. Mentalitas Polisi Lalu Lintas yang Profesional


Mentalitas yang baik mencerminkan kesiapan dan kesadaran polisi lalu lintas dalam menjalankan tugasnya dengan dedikasi dan tanggung jawab. Beberapa aspek mentalitas yang perlu dibina adalah:


Kesadaran Tugas dan Tanggung Jawab

Polisi lalu lintas harus memahami bahwa mereka bertugas bukan hanya untuk menindak pelanggar, tetapi juga untuk melindungi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.


Integritas dan Kejujuran

Menghindari praktik korupsi, pungli, atau penyalahgunaan wewenang dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Polisi harus menunjukkan sikap adil dalam menegakkan aturan.


Ketahanan Mental dan Emosional

Menghadapi berbagai situasi di jalanan—dari kemacetan, kecelakaan, hingga interaksi dengan pengendara yang beragam—memerlukan mental yang kuat agar tidak mudah terprovokasi atau bertindak sewenang-wenang.


Profesionalisme dalam Bertindak

Polisi lalu lintas harus mampu menjalankan tugasnya dengan disiplin, tanpa diskriminasi, dan berdasarkan aturan yang berlaku.


2. Moralitas sebagai Dasar Etika Polisi Lalu Lintas


Moralitas dalam tugas kepolisian merupakan kunci utama agar masyarakat percaya dan menghormati institusi kepolisian. Beberapa prinsip moralitas yang perlu ditekankan adalah:


Menjunjung Tinggi Keadilan

Polisi lalu lintas harus bertindak tanpa pandang bulu dan tidak memihak, baik dalam memberikan sanksi maupun memberikan pertolongan di jalan.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/02/asisten-daerah-ii-fuad-abdul-azis-st-mp.html

Bersikap Humanis dan Ramah

Selain menindak pelanggar, polisi juga harus mampu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang keselamatan berkendara dengan pendekatan yang baik dan tidak arogan.


Menjadi Contoh bagi Masyarakat

Polisi lalu lintas harus menunjukkan perilaku yang sesuai dengan aturan, seperti menggunakan helm, mematuhi rambu lalu lintas, dan tidak melakukan pelanggaran saat bertugas.


Melayani dengan Ketulusan

Polisi lalu lintas harus mengedepankan prinsip "melindungi, mengayomi, dan melayani" tanpa berharap imbalan atau keuntungan pribadi.


3. Etika dalam Pelaksanaan Tugas Polisi Lalu Lintas


Etika kepolisian merupakan pedoman dalam berinteraksi dengan masyarakat. Beberapa prinsip etika yang perlu diterapkan adalah:


Komunikasi yang Baik

Polisi lalu lintas harus berbicara dengan bahasa yang sopan dan tidak kasar saat menegur atau menindak pelanggar.

Transparansi dalam Penegakan Hukum

Sanksi yang diberikan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa adanya unsur pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan.


Berorientasi pada Keselamatan Publik

Polisi lalu lintas harus bertindak untuk kepentingan masyarakat, bukan hanya untuk mengejar target tilang atau kepentingan pribadi.


4. Pembinaan Mentalitas dan Moralitas Polisi Lalu Lintas


Agar polisi lalu lintas dapat menjalankan tugasnya dengan baik, pembinaan mental dan moralitas perlu dilakukan secara berkelanjutan, antara lain melalui:


Pelatihan Etika dan Disiplin

Program pelatihan rutin untuk meningkatkan pemahaman tentang kode etik kepolisian dan tanggung jawab moral sebagai penegak hukum.


Pengawasan dan Evaluasi

Sistem pengawasan internal yang ketat untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam tugas.

Bacajuga

https://www.lintaspasundan.com/2025/02/kepsek-smpn-1-mangunreja-ssiap.html

Pendekatan Keagamaan dan Nilai Sosial

Membangun kesadaran spiritual dan sosial agar polisi lalu lintas bekerja dengan penuh tanggung jawab dan amanah.


Kampanye Anti-Korupsi dan Pungli

Meningkatkan kesadaran akan bahaya pungli dan korupsi serta memperkuat komitmen untuk menolak segala bentuk penyimpangan.


Kesimpulan.


Pada prinsipnya Polisi lalu lintas harus memiliki mentalitas yang kuat dan moralitas yang tinggi agar dapat menjalankan tugasnya secara etis dan profesional. Pembinaan yang berkelanjutan diperlukan untuk memastikan mereka selalu berpegang pada prinsip keadilan, kejujuran, dan pelayanan yang tulus kepada masyarakat. Dengan begitu, polisi lalu lintas dapat menjadi teladan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Sumber : Dari berbagai literatur populer dan pustaka pribadi


IWAN SINGADINATA.

(KONTRIBUTOR BERITA DAERAH)

@ MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

@ KORLANTAS POLRI

@ KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT

@ DITLANTAS DAERAH JAWA BARAT

@ KEPOLISIAN RESORT KABUPATEN TASIKMALAYA

@ KEPALA SATUAN LALU LINTAS POLISI RESORT KABUPATEN TASIKMALAYA

@ PUBLIK

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.