Kab.Tasikmalaya, lintaspasundannews - Memasuki masa kampanye menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 April mendatang, tiga pasangan calon (Paslon) telah mempromosikan visi dan misinya masing-masing dengan tema yang berbeda, yang diantaranya sebagai berikut ;
Pasangan calon nomor urut 1, Dr. H. Iwan Saputra, S.E., M.Si., dan Dede MuKsit Aly, Z.A, di usung oleh partai Golkar, PAN, dengan membawa Visi “Terwujudnya masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang maju, sejahtera lahir batin”. Adapun sejumlah Misinya yaitu;
Mewujudkan SDM unggul, beriman, dan berakhlak karimah.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana kesehatan.
Mendorong pertumbuhan ekonomi pedesaan dan UMKM.Tata kelola pemerintahan yang baik dan modern. Dan Infrastruktur berkualitas.
Sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2, H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari Al-Ayubi, mereka di usung oleh Partai Gerindra, PKS, Demokrat dan PPP dengan membawa Visi, “Tasikmalaya yang religius/islami, maju, adil, dan Makmur”. Adapun beberapa Misi mereka yakni;
Mewujudkan manusia sehat, cerdas, produktif, religius, dan berbudaya.Mendorong ekonomi hijau dan kemandirian air-pangan.
Akses pendidikan dan perlindungan anak serta perempuan.
Kolaborasi lintas sektor, tata kelola unggul.
Reformasi birokrasi dan sektor strategis daerah.
Sementara Pasangan Nomor Urut 3 atas nama Hj. Ai Diantani Ade Sugianto, S.H., M.Kn., dan H. Iip Miftahul Paoz, yang diusung oleh PKB, PDI Perjuangan dan Nasdem, membawa Visi dengan tema “Dengan semangat gotong royong, mewujudkan Kabupaten Tasikmalaya yang religius/islami, maju, sejahtera dan berkelanjutan”. Adapun sejumlah Misi mereka sebagai berikut;
SDM berkualitas, berkarakter, dan berakhlak.
Aksesibilitas infrastruktur dan layanan dasar berkelanjutan.
Ekonomi kerakyatan yang berkeadilan.
Tata kelola pemerintah inovatif dan pelayanan publik yang prima.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra Foetra Setiawan Foster Simatupang mengatakan, sejumlah Visi dan Misi dari ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tersebut diatas harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
"Setiap Visi dan Misi dari ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya ini tidak berubah dari Visi dan Misi masing-masing pasangan calon di Pilkada 2024 kemarin.
Hal ini merupakan amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota", ungkapnya kepada seluruh awak media yang tergabung di Organisasi PWRI Kabupaten Tasikmalaya melalui grup Whatsapp DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (10/42025).
Chandra pun mengatakan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai PKPU nomor 8 Tahun 2024 yang dalam isinya terdapat sebanyak 14 Bab dan 150 Pasal yang mengatur bagaimana aspek penting dalam proses Pemilukada termasuk syarat dan syarat pencalonan dan cara pencalonan.
"Diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan pada tanggal 19 April mendatang dengan pengetahuan cukup mengenai peraturan yang berlaku.
Kami sebagai Jurnalis yang tergabung di organisasi Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) berkomitmen untuk terus memberikan informasi dan pendidikan politik kepada masyarakat demi terciptanya PSU Pilkada Tasikmalaya yang sukses, jujur dan adil.
Peranan media sangatlah penting dalam momen PSU Pilkada Tasikmalaya saat ini dalam hal memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas, hal tersebut sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Pasal 3 UU No.40 tahun 1999 Tentang Pers menyebutkan, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.," ucapnya.
Selain itu, Chandra juga mengatakan jika semua Visi dan Misi dari masing-masing pasangan calon bukanlah sekedar janji atau khiasan bibir belaka, namun harus dibuktikan ketika kelak terpilih oleh masyarakat", tegasnya. (Aris)