*Ketua PWRI ; Selain Berturunya Partisipasi Masyarakat, Ada Dampak Positif Dan Negatif Dari PSU Kabupaten Tasikmalaya*


Lintaspasundan, Tasikmalaya, Jawa Barat – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya telah berlangsung pada Sabtu, 19 April 2025, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pilkada ulang karena adanya pelanggaran syarat pencalonan calon Bupati terpilih dari Paslon nomor urut 3 atas nama Ade Sugianto yang terbukti telah menjabat selama dua periode. PSU ini diikuti oleh tiga pasangan calon bupati-wakil bupati, yaitu pasangan nomor urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, pasangan nomor urut 2 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi, dan pasangan nomor urut 3 Ai Diantani (Calon Bupati Pengganti) dan Miftahul Paoz.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa pelaksanaan PSU berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Namun, tingkat partisipasi pemilih mengalami penurunan dibandingkan Pilkada sebelumnya, diperkirakan hanya mencapai 60-62 persen. Faktor-faktor seperti urbanisasi pasca IdulFitri dan kurangnya sosialisasi terhadap warga menjadi penyebab utama penurunan partisipasi.


Hasil PSU saat ini sedang dalam proses rekapitulasi rapat pleno di tingkat kecamatan dan kabupaten. KPU Kabupaten Tasikmalaya dijadwalkan pleno tingkat Kabupaten sekaligus mengumumkan penetapan hasil suara resmi pada 23 April 20254. Masyarakat dapat memantau hasil PSU melalui aplikasi Sirekap yang disediakan oleh KPU.


Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra Foetra S mengatakan, selain menurunnya partisipasi masyarakat dalam hal memberikan hak pilihnya pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Tasikmalaya, ada dampak positif dan negatif dari PSU Kabupaten Tasikmalaya.


“Partisipasi masyarakat yang sedikit menurun pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang diselenggarakan pada 19 April kemarin disebabkan banyak faktor, salah satunya seperti urbanisasi pasca Idulfitri dan kurangnya sosialisasi terhadap warga. Namun ada dampak positif dan negatif dari PSU Kabupaten Tasikmalaya ini yang diantaranya yaitu; 1, Peningkatan Transparansi Demokrasi: PSU memberikan kesempatan untuk memperbaiki proses pemilu yang sebelumnya dianggap tidak adil atau bermasalah. Hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi. 2, Pendidikan Politik: Proses PSU menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat mengenai pentingnya integritas dalam pemilu dan bagaimana sistem demokrasi bekerja. Dan 3, Peningkatan Infrastruktur Pemilu: Dengan adanya PSU, logistik pemilu seperti kotak suara dan alat perlengkapan TPS diperbaiki dan dioptimalkan”, ungkap Chandra.


“Namun selain beberapa hal dampak positif diatas, ada beberapa dampak negatif dari PSU Kabupaten Tasikmalaya ini yang diantaranya yaitu; 1, Biaya Tinggi: PSU membutuhkan anggaran yang besar, mencapai miliaran rupiah, yang seharusnya bisa dialokasikan untuk pembangunan daerah. 2, Gangguan Pembangunan: Anggaran yang digunakan untuk PSU dapat menghambat proyek-proyek pembangunan yang mendukung kesejahteraan masyarakat. Dan 3,, Kepercayaan yang Terganggu: Keputusan untuk melaksanakan PSU menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem penyelenggaraan pemilu, yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi terkait”, tegas Chandra.


Chandra pun berharap, PSU Tasikmalaya ini menjadi pelajaran bagi semua pihak terutama para penyelenggara terkait, dan semoga apapun hasilnya dan pasangan calon yang terpilih bisa amanah sesuai visi dan misinya yang diharapkan oleh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.


“Adanya PSU ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak terutama para penyelenggara, apapun hasilnya dan pasangan calon yang terpilih bisa amanah sesuai visi dan misi nya yang disampaikan dan diharapkan oleh masyarakat Kabupaten Tasikmalaya”, Imbuhnya.


(Aris)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.