Sudah tidak lagi menjadi wartawan/Jurnalis Lintaspasundan news com
Adapun Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Pertimbangan Redaksi MediaLintaspasundan news
Maka sesuai keputusan tersebut, bahwa yang bersangkutan secara sah dan tegas dinonaktifkan
Sehubungan dengan penonaktifan yang bersangkutan maka segala atribut, seragam, Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas yang telah diberikan sebelumnya(tidak berlaku), sejak di naikan dan di beritahukan di web Media ini,nama - nama yang tertera di atas sudah bukan bagian dari media kami(tidak berlaku)
Maka dengan ini, segala tindakan dan aktivitasnya kemudian Menjadi Tanggung Jawabnya Pribadi, Adapun jika yang bersangkutan dalam tindakannya mengatasnamakan media Lintaspasundan news com dapat segera melaporkan ke no Wats-up Redaksi : 085317664425 / atau pihak berwajib.
Perlu diketahui bahwa anggota/kru/wartawan/reporter media Lintaspasundan news com dibawah naungan PT Lintaspasundan news DIGITAL dilengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dengan masa aktif yang masih berlaku, Surat Tugas resmi dan Namanya tercantum di Box Redaksional media Lintaspasundan news com
( Redaksi )