Editorial

THR dan KPK

lintaspasundan.com, EDITORIAL. KPK kian galak ke aparatur di daerah. Bupati dan walikota semua diawasi dan disadap aktifitasnya. Pada Ramadhan 1447 H ini Bupati Cilacap yang dijadikan tersangka kasus THR.

OTT yang digerakkan KPK berhasil menyergap pungutan THR Forkopimda Kabupaten Cilacap yang diinisiasi Bupati Cilacap.

Lain lubuk lain ikannya. Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin justru sebaliknya melarang keras pungutan atas nama THR. Tentu dengan narasi yang mendukung gerakan anti korupsi.

BACA JUGA: PMII Ciamis dan Relawan Nusantara Salurkan Bantuan Pangan

Pertanyaan berikutnya apakah kasus Bupati Cilacap akan menjadi parameter bahwa tidak akan ada lagi pengeluaran THR di beberapa daerah? Bagaimana bisa menghilangkan tradisi THR karena seorang bupati dan walikota naik tahta melibatkan ribuan tim sukses.

Ternyata pada saat terpilih menjadi bupati dan walikota, tidak ada anggaran khusus untuk THR para mitra kerja dan konstituen. Ini jalan buntu karena regulasi politik di pemerintahan tidak memberikan ruang untuk regulasi anggaran THR politik.

BACA JUGA: Pemkab Ciamis Apresiasi Peran Media dalam Mendorong Pembangunan Daerah

Sejak lahirnya istilah THR, secara kontekstual merupakan ranah keagamaan, entah bagaimana ceritanya kemudian ditarik ke ranah pidana atas nama gratifikasi. Kriminalisasi THR kian masif seiiring dengan tidak adanya anggaran khusus THR Forkopimda dan THR antar lembaga.

Selama THR tidak mengambil dari anggaran negara seharusnya tidak usah dibawa-bawa ke ranah pidana korupsi, dan akhirnya keindahan berbagi kebahagiaan Lebaran kini jadi bencana bagi pihak yang terlibat memberi dan menerima THR. Lebaran pun kelak akan diframing sebagai sumber korupsi karena ada miliaran dana berputar saat Lebaran. (BS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button