lintaspasundan.com, TASIKMALAYA. Menjelang perayaan hari raya keagamaan, Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 0018 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjaga integritas aparatur negara.
Surat edaran yang ditetapkan di Singaparna pada 9 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, camat, hingga seluruh ASN dan non-ASN, serta pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat.
Dalam edaran tersebut, Bupati menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam mencegah praktik korupsi, khususnya terkait gratifikasi yang kerap terjadi menjelang hari raya.
Pegawai negeri dan penyelenggara negara diminta menjadi teladan dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban tugasnya. Rabu, (17/3/2026).
Selain itu, permintaan dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama pegawai dilarang keras karena berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Jika terdapat penerimaan gratifikasi yang tidak dapat dihindari, wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak diterima.
Bupati juga mengatur bahwa gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo, melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing perangkat daerah dengan disertai laporan resmi.
Lebih lanjut, seluruh aparatur dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas tersebut harus digunakan secara tepat guna dan hanya untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan.
BACA JUGA: Lapas Ciamis, Forkopimda dan Pers Gelar Buka Bersama
Dalam upaya memperkuat pencegahan, pimpinan asosiasi dan perusahaan diharapkan turut berperan aktif dengan memastikan kepatuhan hukum serta mengimbau anggotanya untuk tidak memberikan gratifikasi, suap, maupun uang pelicin kepada penyelenggara negara.
Apabila terjadi praktik permintaan yang mengarah pada gratifikasi atau pemerasan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk transparansi dan kemudahan akses informasi, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi terkait gratifikasi melalui kanal resmi KPK, termasuk aplikasi pelaporan daring.
BACA JUGA: AASMP NESACIS “80 Gelar Kegiatan Amal Ramadhan
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berharap seluruh pihak dapat memahami dan melaksanakan edaran ini dengan penuh tanggung jawab.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan tercipta lingkungan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, khususnya dalam momentum hari raya yang sarat nilai kebersamaan dan integritas. (ES)
