lintaspasundan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) mengambil langkah tegas dengan membongkar sejumlah Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di berbagai titik. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah yang selama ini dinilai kurang efektif dan rawan disalahgunakan.
Sekretaris DPRKPLH Kabupaten Ciamis, Aris, mengungkapkan bahwa keberadaan TPS kerap dimanfaatkan oleh oknum dari luar wilayah untuk membuang sampah secara ilegal. Kondisi tersebut menyebabkan lonjakan volume sampah yang sulit dikendalikan dan berdampak pada kebersihan lingkungan.
“TPS yang seharusnya melayani warga sekitar, justru menjadi titik masuk sampah dari luar daerah. Hal ini memicu penumpukan dan mengganggu tata lingkungan,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Menurut Aris, pembongkaran TPS merupakan langkah strategis untuk memutus praktik pembuangan ilegal sekaligus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah di masyarakat. Pemerintah ingin mengurangi ketergantungan pada sistem pembuangan konvensional yang selama ini menjadi sumber persoalan.
Lebih lanjut, DPRKPLH mendorong penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber. Masyarakat diimbau mulai memilah sampah sejak dari rumah tangga, memisahkan antara sampah organik dan anorganik, serta memanfaatkan kembali limbah yang masih memiliki nilai ekonomis.
“Pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu. Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama, karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam mewujudkan sistem persampahan yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan berbasis partisipasi masyarakat.
Dengan penertiban TPS yang bermasalah, pemerintah berharap praktik pembuangan sampah ilegal dapat ditekan secara signifikan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu membentuk budaya disiplin masyarakat serta meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan. (𝘿𝙉)
