lintaspasundan.com, BERITA CIAMIS. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis menggelar rapat koordinasi guna membahas tindak lanjut pemberhentian perangkat Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg. Kegiatan ini berlangsung di Aula DPMD Kabupaten Ciamis. Selasa, (14/4/2026).
Rapat tersebut merupakan respons atas Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Jelat Nomor 4 Tahun 2026 tertanggal 7 April 2026 tentang pemberhentian perangkat desa. Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan ini, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Ciamis, Inspektur Kabupaten Ciamis, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama, Kepala Bagian Hukum, Camat Baregbeg, Kepala Desa Jelat, serta Ketua dan anggota BPD Desa Jelat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis, Asep Khalid Fajari, S.IP, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga stabilitas pemerintahan desa.
“Koordinasi lintas sektor sangat diperlukan agar setiap keputusan terkait pemerintahan desa berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, DPMD juga menegaskan pentingnya pemenuhan prosedur normatif dalam proses pemberhentian maupun pengangkatan perangkat desa. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perlunya persetujuan dari kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
DPMD memberikan waktu kepada Pemerintah Desa Jelat untuk melakukan evaluasi dan koordinasi lebih lanjut dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat setempat. Hal ini bertujuan agar keputusan yang diambil benar-benar matang dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Terkait status Surat Keputusan (SK) pemberhentian, dijelaskan bahwa secara administratif SK tersebut sah karena diterbitkan oleh kepala desa dalam kondisi sadar dan tanpa tekanan. Namun, apabila terdapat unsur prosedural yang tidak terpenuhi, maka SK tersebut berpotensi dinyatakan cacat hukum.
Selain itu, pihak yang merasa keberatan terhadap keputusan tersebut memiliki hak untuk mengajukan keberatan secara administratif kepada kepala daerah dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Apabila tidak mendapatkan tanggapan, maka dapat dilanjutkan ke jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan tercipta kejelasan serta solusi terbaik terkait persoalan yang terjadi di Desa Jelat, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi di Kabupaten Ciamis. (𝙀𝙎)
