lintaspasundan.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang bertujuan meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Ciamis.
Kepala Bagian Organisasi Setda Ciamis, Muhammad Iskandar, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait penerapan sistem kerja fleksibel di instansi pemerintahan daerah.
Iskandar menyebutkan, pelaksanaan WFH diberlakukan setiap hari Jumat dan mulai diterapkan sejak surat edaran disosialisasikan secara resmi. Kebijakan ini akan berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
“WFH ini merupakan bagian dari penyesuaian budaya kerja ASN agar lebih fleksibel, namun tetap terukur dan akuntabel,” jelasnya. Rabu (15/04/2026)
Tujuan utama kebijakan ini antara lain untuk mengurangi mobilitas ASN, menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), serta menghemat penggunaan listrik dan biaya operasional lainnya.
Tidak Semua ASN WFH
Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat melaksanakan WFH. Sejumlah jabatan strategis dan unit pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).
Beberapa di antaranya meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, serta unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti BPBD, Satpol PP, pemadam kebakaran, layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, hingga layanan pendapatan daerah.
“Unit layanan publik tetap berjalan normal di kantor demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.
Untuk perangkat daerah di luar layanan langsung, penerapan WFH dilakukan secara selektif. Minimal 50 persen ASN WFH.
Pengaturan teknis pembagian WFH dan WFO diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah dengan tetap memperhatikan capaian kinerja.
ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan disiplin dan responsif dalam menjalankan tugas. Mereka harus aktif dalam komunikasi kedinasan dan menggunakan aplikasi berbasis lokasi serta waktu sebagai bukti kehadiran.
Tak hanya itu, ASN juga diimbau untuk mematikan perangkat elektronik di kantor saat menjalankan WFH guna menghemat energi. Selain itu, ASN juga harus siap sewaktu-waktu dipanggil ke kantor apabila dibutuhkan.
Pengukuran kinerja dilakukan berbasis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dipantau secara berjenjang oleh atasan masing-masing.
Baca Juga : BPR Galuh Ciamis Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 Bukti Lompatan Kinerja dan Inovasi Daerah
Selain fleksibilitas kerja, Pemkab Ciamis juga mendorong efisiensi penggunaan sumber daya. ASN diminta untuk membatasi perjalanan dinas, mengurangi penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil, serta mulai beralih ke transportasi ramah lingkungan.
Setiap perangkat daerah diwajibkan menghitung dampak efisiensi anggaran dari kebijakan ini, termasuk penghematan biaya listrik, BBM, air, dan operasional lainnya.
Iskandar menegaskan bahwa kebijakan WFH ini akan terus dievaluasi secara berkala. Meski fleksibel, pemerintah memastikan kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
“Fleksibilitas kerja ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kinerja ASN sekaligus efisiensi anggaran daerah tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat,” pungkas Iskandar. (NS)
