lintaspasundan.com, BERITA CIAMIS. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung menolak seluruh gugatan yang diajukan mantan Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Imat Ruhimat, terhadap Bupati Ciamis.
Gugatan tersebut diajukan terkait keberatan atas Surat Keputusan (SK) Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/Kpts.387-Huk/Tahun 2025 tertanggal 15 September 2025, yang berisi pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa Cicapar.
Perkara dengan nomor 225/G/2025/PTUN.BDG itu diputus oleh majelis hakim pada Selasa, 14 April 2026, setelah melalui proses persidangan selama 127 hari sejak 8 Desember 2025.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Ciamis, Rudi, membenarkan putusan tersebut. Ia menyampaikan bahwa majelis hakim menolak gugatan penggugat secara keseluruhan.
“Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp360 ribu,” ujar Rudi. Rabu, (15/4/2026).
Dengan putusan ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis dinyatakan memenangkan perkara. Pemerintah daerah pun mengajak masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan sebagai bagian dari penegakan hukum yang adil dan transparan.
Rudi menambahkan, pihaknya akan mempelajari secara cermat pertimbangan hukum dalam putusan tersebut guna menentukan langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan di Desa Cicapar. Ia juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun sempat terjadi dinamika hukum.
“Kami fokus menjaga stabilitas pemerintahan desa dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat Desa Cicapar untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, Imat Ruhimat menyatakan tidak puas atas putusan tersebut dan berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan, khususnya terkait tidak dihadirkannya hasil tindak lanjut (HTL) audit Inspektorat yang menjadi dasar pemberhentiannya.
“HTL audit Inspektorat yang dijadikan dasar tidak pernah dihadirkan hingga sidang berakhir, tetapi gugatan justru ditolak,” ungkapnya.
Imat juga menyoroti adanya dugaan cacat prosedur dalam penerbitan SK pemberhentian, termasuk penggunaan dasar hukum yang menurutnya sudah tidak berlaku.
Ia menyatakan akan memperkuat materi gugatan dalam proses banding, terutama pada aspek administrasi dan prosedural dalam penerbitan keputusan tersebut. (𝘿𝙉)
