lintaspasundan.com, BERITA TASIKMALAYA. Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin kembali menjadi sorotan publik usai melantik seorang pejabat eselon II sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya. Selasa, (12/5/2026) sore.
Pelantikan tersebut menuai kritik tajam dari kalangan DPRD maupun tokoh masyarakat karena pejabat yang dilantik disebut masih dalam kondisi belum pulih pasca stroke dan hanya tinggal sekitar dua bulan menjelang masa pensiun.
Kritik keras datang dari tokoh masyarakat Kecamatan Ciawi, Saepudin. Ia menilai keputusan tersebut tidak logis dan berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan publik di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut Saepudin, posisi Kepala Dinas Perhubungan merupakan jabatan strategis yang membutuhkan kondisi fisik prima, kemampuan manajerial yang kuat, serta kesiapan turun langsung ke lapangan untuk menangani berbagai persoalan transportasi dan keselamatan lalu lintas.
“Dishub bukan dinas biasa. Mengurus kemacetan, pengawasan angkutan umum, uji KIR, penataan lalu lintas hingga keselamatan jalan membutuhkan pimpinan yang sehat, sigap, dan siap bekerja penuh waktu,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kondisi kesehatan pejabat yang baru dilantik tersebut yang dinilai belum sepenuhnya pulih pasca stroke.
“Kalau kondisi fisik masih belum stabil dan mobilitas terbatas, tentu publik mempertanyakan bagaimana efektivitas kepemimpinan di dinas yang pekerjaannya sangat dinamis dan banyak aktivitas lapangan,” katanya.
Sorotan serupa disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi dari Fraksi PDI Perjuangan. Ia mempertanyakan dasar pertimbangan pengangkatan pejabat tersebut, terlebih masa pensiunnya disebut tinggal hitungan bulan.
Menurut Andi, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama semestinya memperhatikan aspek kompetensi, efektivitas kerja, serta kondisi kesehatan pejabat yang bersangkutan.
“Penempatan pejabat strategis harus benar-benar mempertimbangkan kemampuan menjalankan tugas secara optimal. Apalagi Dinas Perhubungan memiliki tanggung jawab besar terhadap pelayanan masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA: Program MOW RSU Kawali Ciamis Dapat Apresiasi
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang mengatur syarat jabatan pimpinan tinggi pratama harus memenuhi aspek kompetensi dan kesehatan jasmani maupun rohani.
Pelantikan tersebut kini menjadi perhatian publik Kabupaten Tasikmalaya dan memunculkan berbagai tanggapan di masyarakat. Sejumlah pihak meminta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memberikan penjelasan resmi terkait dasar pertimbangan pelantikan pejabat tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. (ES)
Bupati Tasikmalaya Lantik Pejabat Eselon II Jadi Sorotan
RELATED ARTICLES
