Iintaspasundan.com, BERITA CIAMIS. Sejumlah tokoh agama, pimpinan pondok pesantren, guru madrasah diniyah, serta elemen masyarakat di Kabupaten Ciamis mendorong Pemerintah Kabupaten Ciamis segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang persyaratan ijazah pendidikan keagamaan sebagai salah satu syarat penerimaan peserta didik baru di sekolah formal.
Dorongan tersebut muncul sebagai bentuk perhatian terhadap pentingnya penguatan pendidikan agama di tengah masyarakat, sekaligus untuk membentuk generasi muda Ciamis yang religius, berakhlakul karimah, serta memiliki dasar ilmu agama yang kuat. Kamis (14/5/2026).
Dalam usulan yang berkembang, masyarakat berharap adanya ketentuan yang mengatur syarat ijazah pendidikan keagamaan pada setiap jenjang sekolah formal, di antaranya:
Masuk jenjang SD melampirkan ijazah TPA/TPQ atau surat keterangan telah mengikuti pendidikan Al-Qur’an.
Masuk jenjang SMP melampirkan ijazah Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).
Masuk jenjang SMA melampirkan ijazah Madrasah Diniyah tingkat Ula atau pendidikan keagamaan sederajat.
Untuk jenjang pendidikan lanjutan dapat disesuaikan dengan ijazah Madrasah Diniyah Wustha maupun pendidikan keagamaan lainnya.
Para tokoh agama menilai kebijakan tersebut dapat menjadi motivasi bagi orang tua untuk lebih memperhatikan pendidikan agama anak-anak sejak usia dini, di tengah tantangan perkembangan zaman dan pergeseran moral generasi muda.
Salah seorang tokoh masyarakat KH Kosmara Toha menyampaikan bahwa Kabupaten Ciamis dikenal sebagai daerah religius yang memiliki banyak pondok pesantren, madrasah diniyah, serta lembaga pendidikan Al-Qur’an yang telah lama berperan dalam membentuk karakter masyarakat.
“Ini bukan untuk memberatkan masyarakat, tetapi untuk membangun generasi yang memiliki keseimbangan antara ilmu umum dan ilmu agama. Kami berharap Bupati Ciamis dapat menerbitkan Peraturan Bupati sebagai bentuk keberpihakan terhadap pendidikan diniyah dan pendidikan Al-Qur’an,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua FKDT Kabupaten Ciamis, K.H. Abdul Wahab, menyampaikan bahwa jajaran pengurus FKDT telah beberapa kali melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Bupati serta Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis terkait usulan tersebut.
Menurutnya, dalam setiap pertemuan pemerintah selalu menyampaikan kesiapan untuk memperjuangkan aspirasi pendidikan diniyah. Namun hingga saat ini, pihaknya menilai belum ada realisasi nyata di lapangan.
“FKDT berharap ada perhatian dan langkah konkret demi kemajuan pendidikan diniyah serta kesejahteraan para guru madrasah di Kabupaten Ciamis,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua FKDT Kabupaten Ciamis, H. Wawan Abdul Malik Marwan. Ia mengatakan, bersama para tokoh pendidikan diniyah pihaknya pernah membuat perjanjian kontrak politik secara tertulis dengan pihak terkait.
Salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut, kata dia, ialah komitmen untuk memperjuangkan dan menerbitkan Peraturan Bupati tentang legalitas ijazah diniyah agar memiliki pengakuan yang lebih kuat dalam sistem pendidikan di Kabupaten Ciamis.
“Namun hingga saat ini para pengurus FKDT masih menunggu realisasi nyata dari komitmen tersebut,” katanya.
Selain memperkuat pendidikan karakter, keberadaan regulasi tersebut juga dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan madrasah diniyah dan TPA/TPQ yang selama ini menjadi garda terdepan dalam membina akhlak serta kemampuan membaca Al-Qur’an di kalangan anak-anak dan remaja.
BACA JUGA: Ratusan Calon Haji Kloter 31 Resmi Dilepas Bupati Ciamis ke Tanah Suci
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama DPRD, Kementerian Agama, MUI, serta unsur pendidikan lainnya dapat duduk bersama untuk merumuskan kebijakan yang bijaksana, bertahap, dan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat.
Dorongan penerbitan Perbup ini dinilai sejalan dengan cita-cita membangun Kabupaten Ciamis yang religius, maju, dan berkarakter, dengan menjadikan pendidikan agama sebagai fondasi utama dalam membentuk generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berakhlak mulia. (DN)
Tokoh Agama Desak Perbup Ijazah Diniyah untuk Masuk Sekolah
RELATED ARTICLES
