BerandaBerita CiamisDisdukcapil Ciamis Tegaskan Fotokopi KTP-el Masih Boleh Digunakan

Disdukcapil Ciamis Tegaskan Fotokopi KTP-el Masih Boleh Digunakan

lintaspasundan.com.BERITA CIAMIS. Ramainya informasi di media sosial terkait isu larangan fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis memastikan bahwa fotokopi KTP-el hingga saat ini masih diperbolehkan untuk berbagai kebutuhan pelayanan administrasi.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan M. Supyan, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir ataupun mudah percaya terhadap informasi yang belum dipahami secara utuh mengenai pemanfaatan KTP-el.

Menurutnya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah memberikan penjelasan resmi bahwa KTP-el tetap sah digunakan untuk berbagai kebutuhan pelayanan, termasuk verifikasi identitas dan administrasi lainnya. Jumat, (15/5/2026).

“Fotokopi KTP-el masih boleh digunakan sepanjang sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab. Yang paling penting adalah masyarakat tetap menjaga keamanan data pribadinya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini memang terus mendorong transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital. Namun, proses adaptasi dilakukan secara bertahap sehingga penggunaan dokumen fisik masih tetap diperlukan dalam sejumlah layanan administrasi.

Selain itu, Ditjen Dukcapil bersama pemerintah daerah terus memperkuat sistem perlindungan data pribadi masyarakat melalui berbagai metode verifikasi elektronik modern, seperti card reader, web service, face recognition hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Tujuannya agar pelayanan menjadi lebih cepat, aman, dan akurat. Tetapi bukan berarti masyarakat langsung tidak boleh menggunakan fotokopi KTP,” katanya.

Yayan juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menyerahkan salinan KTP kepada pihak tertentu. Menurutnya, fotokopi KTP sebaiknya hanya diberikan untuk kepentingan resmi dan kepada lembaga atau instansi yang jelas.

“Jangan sembarangan memberikan data pribadi. Pastikan peruntukannya jelas dan memang diperlukan untuk pelayanan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Disdukcapil Kabupaten Ciamis saat ini terus mengembangkan pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital, salah satunya melalui program aktivasi IKD sebagai bagian dari modernisasi pelayanan publik.

Meski demikian, Disdukcapil Ciamis memastikan seluruh pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan normal, mudah diakses masyarakat, serta gratis tanpa pungutan biaya.

“Kami ingin masyarakat tetap tenang. KTP-el tetap berlaku, pelayanan tetap berjalan, dan hak masyarakat atas perlindungan data pribadi juga terus kami jaga,” tegas Yayan.

BACA JUGA: Phografer Siliwangi Gelar SIDAK #3 di Pantai Batu Hiu

Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui Siaran Pers Nomor 359 tanggal 11 Mei 2026 meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait pemanfaatan KTP-el dan praktik fotokopi dokumen kependudukan.

Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa penggunaan fotokopi KTP-el masih dimungkinkan selama dilakukan sesuai ketentuan serta memperhatikan aspek keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat. (ES)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments