BerandaBerita CiamisModus Hibah Rp33 Miliar, Komplotan Penipu Dibekuk Polres Ciamis

Modus Hibah Rp33 Miliar, Komplotan Penipu Dibekuk Polres Ciamis

lintaspasundan.com. BERITA.Ciamis.,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan disertai pencurian dengan kekerasan bermodus bantuan hibah pembangunan pondok pesantren senilai Rp33 miliar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pelaku dari total tujuh orang yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan lintas daerah di Jawa Barat.

Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, menjelaskan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/12/V/2026 yang diterima Polsek Banjarsari, Polres Ciamis, Polda Jawa Barat, tertanggal 17 Mei 2026.

Peristiwa itu terjadi di sekitar Alun-Alun Banjarsari, Kabupaten Ciamis. Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus menjanjikan bantuan hibah dana pembangunan pondok pesantren sebesar Rp33 miliar kepada korban.“Pelaku meminta uang jaminan sebesar Rp150 juta kepada korban.

Mereka menjanjikan apabila uang jaminan diberikan, maka korban akan menerima pencairan hibah sebesar 50 persen atau sekitar Rp16,5 miliar,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa (25/5/2026).

Untuk meyakinkan korban, para pelaku memperlihatkan tumpukan uang di dalam mobil yang diklaim sebagai dana hibah siap cair senilai Rp33 miliar. Korban bahkan diajak menuju bank untuk mengecek keaslian uang tersebut.

Namun di tengah perjalanan, muncul kelompok lain yang berpura-pura melakukan penyergapan dan pencurian dengan kekerasan. Mobil korban dihentikan dan para pelaku diduga menodongkan benda menyerupai senjata api.

“Korban diturunkan dari kendaraan, lalu para pelaku berpura-pura ikut menjadi korban perampokan. Padahal mereka merupakan satu komplotan,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa jaringan tersebut diduga telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah di Jawa Barat.Empat pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial PN, T alias Y, KF, dan ADS.

Mereka berasal dari Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis.Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Masih ada tiga orang yang masuk daftar pencarian. Mudah-mudahan segera dapat kami tangkap dan ungkap seluruh jaringan ini,” katanya.

Kapolres menambahkan, pihaknya masih mendalami dugaan penggunaan senjata api dalam aksi tersebut.

Berdasarkan keterangan korban, benda yang digunakan pelaku menyerupai pistol, namun polisi masih memastikan apakah itu senjata api asli atau hanya replika.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna silver, satu buah kunci kendaraan, STNK mobil, serta 3.062 lembar uang pecahan Rp100 ribu palsu dengan nilai total sekitar Rp362 juta.

“Secara kasat mata uang tersebut tampak seperti asli karena disusun rapi di dalam kotak. Namun setelah diperiksa, ternyata itu uang hasil cetakan dan terdapat tulisan uang mainan,” jelasnya.

Keempat tersangka ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran hingga kawasan pintu Tol Cileunyi. Polisi akhirnya menghentikan kendaraan pelaku di KM 75 ketika mereka hendak mengisi bahan bakar.

“Pelaku sempat tidak mau membuka pintu kendaraan meski sudah diperingatkan. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan kendaraan dan mengamankan para pelaku,” tutur Kapolres.

Baca Juga : Bupati Herdiat Ambil Sumpah Pejabat dan PNS Ciamis

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Ciamis mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok hibah atau bantuan dana dalam jumlah besar yang meminta uang jaminan di awal. (ES)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments