BerandaBerita TasikmalayaKegiatan SPPG Tasikmalaya, Wartawan Dilarang Meliputi

Kegiatan SPPG Tasikmalaya, Wartawan Dilarang Meliputi

lintaspasundan.com, BERITA TASIKMALAYA. Sebuah ironi tersaji rapi di Hotel Aston, Jumat (10/04/2026). Di dalam ruangan, para pemangku kepentingan sibuk membahas program yang konon ditujukan untuk publik. Namun di luar ruangan, publik itu sendiri, melalui wartawan, justru diminta menunggu, bahkan sempat ditolak masuk.

Sejumlah jurnalis yang hadir untuk meliput kegiatan Koordinasi dan Evaluasi SPPG Kota Tasikmalaya tidak diperkenankan mengakses forum. Alasan yang disampaikan panitia terdengar administratif, tidak ada undangan bagi wartawan. Lebih jauh, muncul keharusan lain, izin dari BGN di tingkat pusat—jika ingin melakukan peliputan.

Pernyataan tersebut sontak memantik reaksi keras. Ahmad Mukhlis, Ketua Komunitas Media SWAKKA (Sawala Wartawan dan Konten Kreator Aspiratif), menyebut kondisi itu sebagai kemunduran serius dalam praktik keterbukaan informasi. “Kalau wartawan daerah harus izin ke pusat hanya untuk meliput kegiatan publik, ini bukan sekadar rumit, ini kemunduran,” ujarnya dengan nada tinggi.

Situasi semakin janggal ketika panitia menyebut adanya “wartawan khusus” dalam kegiatan tersebut. Istilah ini, bagi sebagian kalangan, mungkin terdengar efisien. Namun dalam perspektif jurnalistik, hal itu justru menimbulkan kekhawatiran, apakah akses informasi kini hanya dimonopoli segelintir pihak?

Perdebatan antara wartawan dan panitia pun tak terhindarkan. Suasana sempat memanas sebelum akhirnya diredam oleh pihak panitia lain yang menyampaikan permohonan maaf. Mereka menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bersifat internal, dan wartawan dipersilakan melakukan wawancara setelah acara berakhir.

Namun penjelasan itu belum sepenuhnya menjawab kegelisahan. Jika proses pembahasan berlangsung tertutup, siapa yang memastikan akuntabilitasnya? Bukankah transparansi bukan hanya soal hasil akhir, tetapi juga proses yang mengantarkan pada keputusan?

Ahmad Mukhlis menilai, menyebut kegiatan tersebut sebagai “internal” adalah simplifikasi yang menyesatkan. Pasalnya, forum itu dihadiri unsur pemerintah daerah, termasuk wali kota, serta membahas program yang menggunakan anggaran publik. “Kalau uangnya uang publik, maka ruangnya juga harus publik. Tidak bisa tiba-tiba jadi eksklusif,” tegasnya.

Pandangan ini sejalan dengan prinsip dasar keterbukaan informasi. Dalam negara demokrasi, pers bukan sekadar tamu undangan, melainkan bagian dari mekanisme kontrol sosial. Ketika akses dibatasi, yang tereduksi bukan hanya kerja jurnalistik, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui.

Lebih jauh, persoalan ini tidak berhenti pada etika komunikasi. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terdapat konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja menghambat kerja jurnalistik. Ancaman pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan sekadar jargon.

Istilah “internal” dalam konteks kegiatan publik pun patut ditinjau ulang. Sebab jika setiap forum bisa dilabeli internal, maka transparansi berpotensi direduksi menjadi formalitas belaka, hadir di akhir dalam bentuk pernyataan resmi yang telah disaring.

Peristiwa di Hotel Aston mungkin hanya berlangsung singkat. Namun ia meninggalkan pertanyaan yang lebih panjang: sejauh mana ruang publik benar-benar terbuka bagi publik itu sendiri?

Sebab ketika wartawan diminta menunggu di luar, yang tertahan bukan hanya akses liputan,melainkan juga hak masyarakat untuk melihat, memahami, dan mengawasi apa yang terjadi di dalam. (BS)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments