lintaspasundan.com, BERITA CIAMIS. Panjangya antrean ibadah haji di Indonesia, termasuk di Kabupaten Ciamis yang mencapai puluhan tahun di sejumlah wilayah, menjadi perhatian masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Pondok Pesantren Darussalam Ciamis KH Fadli Yani Ainusyamsi atau Ang Icep mengajak umat untuk tetap memahami ketentuan ibadah haji secara utuh serta menyikapinya dengan tenang dan bijak
Menurutnya, ibadah haji tetap berstatus wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat kemampuan (istitha’ah), meskipun keberangkatannya harus mengikuti sistem antrean yang berlaku.
“Menunaikan ibadah haji hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat mampu. Ini adalah ketetapan yang tidak berubah hanya karena adanya antrean panjang,” ujarnya. Jumat (24/04/2026)
Ia memaparkan sejumlah poin penting terkait kewajiban haji yang perlu dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Pertama, mengenai syarat mampu (istitha’ah). Kewajiban haji hanya berlaku bagi mereka yang memiliki kemampuan, yakni mencukupi secara finansial, sehat secara fisik, serta tersedianya sarana dan keamanan untuk melaksanakan perjalanan ibadah.
Kedua, terkait waktu pelaksanaan, haji merupakan kewajiban yang hanya ditunaikan satu kali dalam seumur hidup. Namun, pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan dan kesempatan yang tersedia.
Ketiga, mengenai antrean haji yang panjang, khususnya di Indonesia. Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak menggugurkan kewajiban haji. Selama seseorang telah memenuhi syarat mampu dan telah mendaftarkan diri, maka kewajiban tersebut tetap melekat meskipun harus menunggu giliran keberangkatan.
“Antrean panjang bukan alasan gugurnya kewajiban. Justru ini menjadi bagian dari ikhtiar dan proses yang harus dijalani,” jelasnya.
Lebih lanjut, KH Fadli Yani Ainusyamsi juga menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, hukum haji dapat mengalami perubahan. Misalnya, bisa menjadi sunnah, makruh, bahkan haram, tergantung pada situasi dan niat pelaksanaannya. Haji dapat menjadi haram apabila dilakukan dengan tujuan yang bertentangan dengan syariat, seperti untuk melakukan tindakan kriminal atau niat buruk lainnya.
Baca Juga : Pemkab Pangandaran dan PT. telkom Perkuat Kolaborasi Digital
Ia juga mengingatkan pentingnya memahami perbedaan antara “wajib haji” sebagai rukun Islam dan “wajib dalam ibadah haji” sebagai bagian dari rangkaian amalan di dalam pelaksanaan haji, seperti mabit di Muzdalifah. Selain itu, terdapat pula amalan sunnah yang menyempurnakan ibadah haji.
Ang Icep menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan haji tidak lagi wajib karena antrean panjang merupakan pemahaman yang keliru.
“Selama seseorang mampu secara fisik dan finansial, maka kewajiban haji tetap berlaku. Antrean hanyalah persoalan teknis, bukan penggugur kewajiban,” tegasnya. (ES)
