lintaspasundan.com, BERITA CIAMIS. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis menegaskan bahwa mekanisme penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan berdasarkan prinsip kesediaan dan keikhlasan, bukan pemotongan wajib tanpa persetujuan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam audiensi yang membahas teknis penghimpunan zakat, infak, dan sedekah ASN di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ciamis, Kamis (7/5/2026).
Audiensi berlangsung dinamis setelah sejumlah peserta mempertanyakan mekanisme penghimpunan dana yang selama ini berjalan. Salah satu isu yang mencuat yakni adanya persepsi di kalangan ASN terkait dugaan pemotongan otomatis gaji setiap kali menerima penghasilan.
Perwakilan Forum Poros Indor, Prima Pribadi, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan ketidaksinkronan dalam tata kelola penghimpunan dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola BAZNAS Ciamis.
“Berdasarkan hasil audiensi yang kami lakukan, Forum Poros Indor menemukan adanya indikasi ketidaksinkronan yang serius dalam tata kelola dana zakat, infak, dan sedekah yang dikelola oleh BAZNAS Ciamis. Kami melihat adanya kesenjangan yang sangat lebar antara potensi yang ditargetkan dengan realitas dana yang diterima,” ujar Prima.
Menurutnya, target penghimpunan zakat yang diperkirakan mencapai Rp1 miliar per bulan dinilai tidak sebanding dengan realisasi penerimaan yang disebut hanya berkisar Rp400 juta per bulan.
“Terdapat selisih Rp600 juta setiap bulannya. Kami menduga ada mekanisme pemotongan di tingkat OPD yang tidak sepenuhnya diteruskan ke rekening BAZNAS,” katanya.
Selain itu, Forum Poros Indor juga menyoroti adanya kewajiban membuat surat pernyataan bagi ASN yang tidak bersedia membayar zakat atau infak. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memunculkan kesan negatif serta tekanan sosial di lingkungan kerja.
Pihaknya meminta agar mekanisme surat pernyataan keberatan dihapus dan diganti dengan pendekatan edukasi serta sosialisasi yang lebih humanis dan persuasif.
Prima juga menilai penghimpunan zakat profesi seharusnya dilakukan dengan sistem penyaringan berdasarkan nisab dan kemampuan ekonomi ASN, sehingga tidak memberatkan pegawai yang belum memenuhi syarat wajib zakat.
“Pemotongan dilakukan berdasarkan data mutasi gaji yang secara sistematis memfilter siapa yang sudah mencapai nisab dan siapa yang belum, karena secara hukum Islam zakat tidak boleh diambil dengan cara yang memberatkan orang yang belum berkecukupan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Forum Poros Indor menyatakan siap mengajukan uji materi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) apabila aturan tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat serta prinsip keadilan.
Menanggapi berbagai kritik dan masukan tersebut, Ketua BAZNAS Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, menegaskan bahwa mekanisme penghimpunan di masing-masing OPD memiliki pola yang berbeda dan tetap mengedepankan asas sukarela.
“Pada prinsipnya sifatnya sukarela. Kesediaannya berbeda-beda, ada yang Rp20 ribu, Rp10 ribu, bahkan ada yang lebih besar sesuai kemampuan dan keikhlasan,” ungkapnya.
BAZNAS Ciamis juga menjelaskan bahwa angka potensi penghimpunan sebesar sekitar Rp1,1 miliar per bulan merupakan hasil kalkulasi potensi zakat profesi ASN yang telah memenuhi syarat nisab, bukan angka pasti hasil pemotongan yang langsung diterapkan.
Prediksi tersebut dihitung berdasarkan asumsi zakat profesi sebesar 2,5 persen dari ASN yang memenuhi kewajiban zakat. Sementara realisasi penghimpunan di lapangan tetap bergantung pada kesediaan masing-masing individu.
“Potensi itu sifatnya prediksi. Realisasinya tentu tergantung kesediaan. Banyak juga yang nominalnya kecil karena menyesuaikan kemampuan,” jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, sejumlah peserta juga menekankan pentingnya transparansi teknis penghimpunan dana di tingkat OPD agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan ASN maupun masyarakat.
Mereka menilai perlu adanya penjelasan yang lebih terbuka mengenai mekanisme persetujuan, nominal setoran, hingga alur distribusi dana yang dihimpun oleh BAZNAS.
BACA JUGA: Bupati Ciamis Hadiri Pelantikan PC PMII Ciamis 2026–2027
Menanggapi hal itu, Ketua BAZNAS Ciamis mengaku terbuka terhadap evaluasi dan kritik demi memperbaiki tata kelola penghimpunan zakat dan infak di masa mendatang.
“Masukan seperti ini menjadi bahan evaluasi bagi kami. Kami tidak menghindar dari kritik dan justru berterima kasih karena ada perhatian terhadap tata kelola yang lebih baik,” pungkasnya. (DN)
BAZNAS Ciamis Tegaskan Penghimpunan Zakat ASN Bersifat Sukarela
RELATED ARTICLES
