lintaspasundan.com, BERITA CIAMIS. Di tengah banyak daerah yang masih bertumpu pada penghimpunan zakat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kabupaten Ciamis justru melangkah berbeda.
Dari desa-desa di Tatar Galuh, sebuah kekuatan besar tumbuh: Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa yang kini menjadi tulang punggung utama gerakan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Model inilah yang membuat pengelolaan zakat di Kabupaten Ciamis mulai dilirik daerah lain di Indonesia.
Salah satunya datang dari pengurus BAZNAS Kabupaten Lampung Tengah yang melakukan kunjungan studi tiru ke kantor BAZNAS Kabupaten Ciamis, Rabu (17/6/2026).
Kunjungan tersebut bukan sekadar silaturahmi kelembagaan, melainkan upaya serius untuk mempelajari pola penghimpunan zakat berbasis masyarakat yang dinilai berhasil di Kabupaten Ciamis
Ketua BAZNAS Lampung Tengah, Nurhayati, mengaku terkesan dengan sistem yang dijalankan di Ciamis.
Ia menyebut, salah satu temuan paling menarik adalah besarnya kontribusi UPZ desa yang bahkan melampaui penghimpunan dari ASN.“Di Ciamis, justru kekuatan terbesar ada di UPZ desa. Ini sangat berbeda dengan daerah kami yang masih didominasi ASN,” ujarnya.
Menurutnya, pola tersebut membuka mata bahwa potensi zakat masyarakat di tingkat akar rumput sangat besar, asalkan dikelola dengan pendekatan yang tepat dan berbasis kepercayaan.
Lampung Tengah, lanjutnya, memiliki wilayah yang lebih luas dengan jumlah kampung yang lebih banyak. Kondisi itu dinilai sangat memungkinkan untuk mengembangkan pola serupa agar penghimpunan zakat tidak hanya bertumpu pada satu sumber.
“Kami melihat ini sebagai inspirasi. Ke depan, penghimpunan zakat harus lebih inklusif dan melibatkan masyarakat secara luas,” tambahnya.
Kunci Sukses: Transparansi dan Skema “Dari Desa untuk Desa”Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, H. Lili Miftah, menegaskan bahwa keberhasilan UPZ desa bukan hasil instan. A
Ada proses panjang membangun kepercayaan, kedekatan dengan masyarakat, dan transparansi dalam pengelolaan dana.Salah satu kunci utama yang diterapkan adalah konsep “dari desa untuk desa”.
Skema ini memastikan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun di suatu desa akan kembali lagi untuk kepentingan masyarakat di desa tersebut.
“Ketika masyarakat melihat langsung manfaatnya, kepercayaan tumbuh dengan sendirinya. Itulah yang menjadi fondasi utama,” jelasnya.
Ia mencontohkan, ketika sebuah desa menghimpun dana infak sekitar Rp10 juta, maka dana tersebut kembali dimanfaatkan untuk program sosial, bantuan warga, hingga kegiatan kemaslahatan di desa yang sama. Bahkan, dalam banyak kasus, nilai manfaat yang dirasakan masyarakat bisa lebih besar dari nominal yang dihimpun.
Zakat Bukan Sekadar Kewajiban, Tapi Gerakan Sosial DesaPendekatan tersebut membuat masyarakat tidak lagi melihat zakat sebagai kewajiban formal semata. Lebih dari itu, zakat berubah menjadi gerakan sosial yang hidup di tengah masyarakat desa.
UPZ desa menjadi penggerak utama yang memperkuat solidaritas, memperluas budaya gotong royong, dan menghadirkan manfaat nyata bagi warga.
Kepercayaan inilah yang kemudian menjadikan UPZ desa sebagai motor utama penghimpunan ZIS di Kabupaten Ciamis. Dari level desa, gerakan ini tumbuh menjadi kekuatan besar yang menopang kinerja zakat daerah secara keseluruhan.
Ciamis Jadi Rujukan Pengelolaan Zakat Berbasis MasyarakatKeberhasilan ini menjadikan Kabupaten Ciamis sebagai salah satu daerah yang mulai diperhitungkan dalam pengelolaan zakat berbasis komunitas di Indonesia.
Model yang lahir dari desa-desa di Tatar Galuh kini menjadi bahan pembelajaran bagi banyak daerah lain.
Dari Ciamis, terlihat bahwa kekuatan zakat tidak selalu bergantung pada institusi besar atau kelompok tertentu. Justru, ketika masyarakat desa diberi ruang, kepercayaan, dan sistem yang tepat, potensi itu bisa tumbuh jauh lebih besar dan berkelanjutan.
Kini, praktik pengelolaan ZIS berbasis UPZ desa di Ciamis tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga menjadi inspirasi nasional dalam membangun ekosistem zakat yang lebih inklusif, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat.(ES)
