lintaspasundan.com, BERITA.CIAMIS.- Polres Ciamis mengamankan empat orang yang mengaku sebagai wartawan. Keempatnya diduga terlibat tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap sejumlah instansi di Kabupaten Ciamis.
Pengamanan dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ciamis pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB.Empat terduga pelaku diamankan di sekitar kawasan Islamic Center Ciamis.
Polisi menduga mereka sedang melakukan transaksi ketika petugas melakukan pengamanan.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah, melalui, Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono membenarkan pengamanan tersebut. Saat ini, keempat orang itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Ciamis.
“Benar, kami telah mengamankan empat orang yang mengaku sebagai wartawan. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Carsono, Sabtu, 4 Juli 2026.
Kasus dugaan pemerasan ini terungkap setelah Polres Ciamis menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Pelapor menyebut adanya oknum yang diduga menggunakan identitas media untuk mengintimidasi dan mengancam sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Ciamis.
Para terduga diduga mendatangi beberapa instansi untuk mencari informasi mengenai dugaan temuan tertentu.
Setelah memperoleh informasi, mereka diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang didatangi agar informasi tersebut tidak dipublikasikan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi serupa telah dilakukan hingga delapan kali di sejumlah lokasi.
“Dugaan sementara, tindakan tersebut dilakukan sebanyak delapan kali. Namun, semuanya masih dalam proses pendalaman,” kata Carsono.
Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Ciamis kini memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti terkait perkara tersebut.
Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.Carsono mengatakan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta lokasi lain yang menjadi sasaran para terduga.
Polres Ciamis juga akan mengembangkan penyelidikan apabila ditemukan pihak lain yang diduga terlibat atau menyuruh para terduga melakukan aksi tersebut.
“Kami akan melakukan pengembangan apabila ada pihak lain yang terkait dalam rangkaian peristiwa ini,” tegasnya.
Polres Ciamis mengimbau masyarakat, pemerintah desa, puskesmas, serta instansi lainnya agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan.
Baca Juga : Rampak Bedug dan Nadhoman Meriahkan Porsadin VIII Ciamis
Masyarakat diminta memastikan identitas, kartu pers, serta legalitas media pihak yang mengaku sebagai jurnalis sebelum memberikan keterangan.
Jika mengalami intimidasi atau tindakan yang mengarah pada pemerasan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Apabila masyarakat merasa diintimidasi atau mengalami tindakan yang mengarah pada pemerasan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (ES)
