BerandaBerita CiamisPenataan PKL di Ciamis Terpadu Ditertibkan, Disiapkan Kios Alternatif

Penataan PKL di Ciamis Terpadu Ditertibkan, Disiapkan Kios Alternatif

lintaspasundan.com, BERITA CIAMIS. Penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Ciamis mulai dilakukan dengan pendekatan terpadu. Pemerintah tidak hanya melakukan penertiban di zona terlarang, tetapi juga menyiapkan solusi berupa ruang usaha alternatif bagi para pedagang terdampak.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis menertibkan sejumlah PKL yang masih berjualan di area yang dilarang, salah satunya di kawasan depan Pengadilan Agama Ciamis. Dalam penertiban tersebut, sedikitnya enam pedagang diamankan dan diminta untuk tidak lagi beraktivitas di lokasi tersebut.Jumat (24/4/2026).

Langkah penertiban ini diiringi upaya solusi dari Dinas Pariwisata (Dispar) Ciamis bersama Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BP2D). Keduanya menyediakan lapak alternatif sebagai tempat relokasi sementara bagi para pedagang.

Kepala Dispar Ciamis Heryan Rusyandi melalui Kepala Bidang Pemasaran, Asep Didi Herdiawan, menegaskan bahwa penataan PKL tidak boleh berhenti pada penertiban semata.

“Penertiban harus diikuti dengan solusi. Kami bersama BP2D telah menyiapkan lokasi alternatif agar pedagang tetap dapat menjalankan usahanya,” ujar Asep.

Di area halaman kantor BP2D Ciamis, tersedia 10 unit kios yang sebelumnya digunakan untuk pelaku ekonomi kreatif. Saat ini, tiga kios masih terpakai, sementara tujuh kios lainnya dialokasikan untuk PKL sebagai solusi sementara.

Masing-masing kios memiliki ukuran sekitar 2,5 x 2 meter. Pedagang dikenakan retribusi sebesar Rp20 ribu per meter persegi per bulan atau sekitar Rp100 ribu per kios. Tarif tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

Sebelum kebijakan ini diterapkan, Dispar dan BP2D telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang pada Kamis, 16 April 2026. Pertemuan tersebut juga melibatkan Satpol PP dan sejumlah pihak terkait guna memastikan kebijakan dapat dipahami bersama.

“Kami mengedepankan dialog dengan pedagang agar skema ini dapat diterima dan berjalan dengan baik,” kata Asep.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Bupati Ciamis dalam mendorong kontribusi seluruh organisasi perangkat daerah terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selain memberikan ruang usaha, langkah ini juga mendukung peningkatan PAD melalui retribusi yang terjangkau,” jelasnya.

Baca Juga : Tagana Ciamis Tegaskan Inklusi Libatkan Penyandang Disabilitas

Asep menegaskan, penyediaan kios tersebut bersifat sementara. Saat ini, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis tengah mengusulkan penataan kawasan depan Pengadilan Agama agar memiliki legalitas resmi sebagai lokasi berdagang.

Selama proses pengusulan berlangsung, penyewaan kios menjadi langkah antisipatif. Jika nantinya kawasan tersebut tidak disetujui sebagai lokasi berdagang, maka kios yang disediakan Dispar dapat menjadi alternatif permanen bagi para PKL.

Pemerintah berharap penataan ini mampu menciptakan keseimbangan antara ketertiban kawasan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

“Kami ingin kawasan tetap bersih, aman, dan tertib, namun pedagang juga tetap memiliki ruang untuk mencari nafkah. Itu yang menjadi komitmen kami,” pungkasnya. (ES)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments