BerandaBerita CiamisPeternak Ayam Ciamis dan DPRD Bahas Harga serta Izin Usaha

Peternak Ayam Ciamis dan DPRD Bahas Harga serta Izin Usaha

lintaspasundan.com, BERITA.CIAMIS.- Peternak ayam di Kabupaten Ciamis membangun sinergi dengan DPRD Ciamis untuk mencari solusi atas persoalan harga ayam, perizinan usaha, hingga penguatan industri perunggasan rakyat.

Audiensi dan Dialog Peternak Unggas digelar Gabungan Pedagang, Broker, dan Peternak Ayam Kabupaten Ciamis bersama Perkumpulan Peternak Ayam Priangan atau PPAP.

Kegiatan berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Ciamis, Kamis, 2 Juli 2026. Dialog diterima dan dipimpin Ketua Komisi B DPRD Ciamis, Awan Setiawan.

Forum tersebut mempertemukan peternak, pedagang, broker, perangkat daerah, dan instansi terkait. Mereka membahas tantangan nyata yang dihadapi pelaku usaha perunggasan.

Koordinator kegiatan, Nana Rusmana, mengatakan dialog menjadi ruang komunikasi yang penting antara pelaku usaha perunggasan dan pemerintah daerah.

Menurut Nana, persoalan peternak tidak dapat diselesaikan secara sendiri-sendiri. Dibutuhkan kolaborasi kuat dari seluruh pemangku kepentingan.

“Dialog ini menjadi wadah silaturahmi, komunikasi, dan koordinasi antara peternak, pedagang, broker, pemerintah daerah, serta instansi terkait,” ujar Nana.

Ia mengatakan, forum itu juga menjadi sarana menyampaikan aspirasi peternak kepada DPRD Ciamis dan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Peternak berharap kebijakan yang lahir dapat memberi kepastian usaha, menjaga stabilitas harga, dan memperkuat kesejahteraan peternak rakyat.

“Kami berharap forum ini tidak berhenti pada diskusi, tetapi menghasilkan solusi nyata bagi industri perunggasan dan peternak rakyat,” katanya.

Sekretaris PPAP, Kuswara Suwarman, menyebut dialog peternak unggas tersebut membahas empat agenda utama yang saling berkaitan.

Agenda pertama adalah mempererat silaturahmi dan membangun komunikasi harmonis antara peternak unggas, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.

Agenda kedua menghimpun masukan dari perangkat daerah terkait pembinaan, perizinan, keamanan pangan, pemasaran, dan pemberdayaan peternak ayam.

Instansi yang terlibat antara lain Dinas Peternakan dan Perikanan, DPMPTSP, DKUKMPP, pengawas keamanan pangan, serta perangkat daerah terkait.

Agenda ketiga memetakan kondisi sektor perunggasan Ciamis, mulai budidaya, produksi, kesehatan hewan, pemasaran, harga pakan, hingga harga ayam hidup.

Agenda keempat adalah menyusun rekomendasi bersama bagi Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam merumuskan kebijakan perunggasan berkelanjutan.

“Kami ingin persoalan dibahas terbuka. Bukan hanya harga ayam, tetapi juga perizinan, kesehatan hewan, keamanan pangan, pemasaran, dan usaha rakyat,” kata Kuswara.

Kuswara berharap pemerintah daerah terus hadir sebagai mitra peternak. Komunikasi yang baik dinilai dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di lapangan.

Ia menilai tujuan bersama seluruh pihak adalah membangun industri perunggasan Ciamis yang sehat, berdaya saing, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Ketua Komisi B DPRD Ciamis, Awan Setiawan, menegaskan DPRD menerima aspirasi para peternak dan siap memfasilitasi dialog lanjutan.

Menurut Awan, DPRD Ciamis memiliki peran menjembatani komunikasi antara peternak, pemerintah daerah, dan instansi terkait agar solusi dapat dirumuskan bersama.

“Komisi B hanya memediasi dan memfasilitasi dialog. Setiap usaha di Ciamis memiliki hak sepanjang memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar Awan.

Awan menekankan pentingnya legalitas usaha peternakan. Ia berharap perlindungan terhadap peternak rakyat dapat berjalan seiring dengan iklim investasi yang sehat.

Salah satu isu utama yang mengemuka adalah regulasi harga ayam hidup. Peternak mempertanyakan pengaturan harga tertinggi dan harga terendah di tingkat peternak.

Perwakilan perangkat daerah menjelaskan pemerintah telah menetapkan Harga Acuan Penjualan atau HAP ayam ras pedaging melalui Badan Pangan Nasional pada 2024.

Namun, hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur harga acuan ayam pejantan. Kondisi itu menjadi tantangan dalam menjaga stabilitas harga.

Aspek legalitas usaha peternakan ayam juga menjadi perhatian dalam dialog tersebut. DPMPTSP Ciamis memaparkan data perizinan melalui sistem Online Single Submission atau OSS.

Berdasarkan data OSS, terdapat 497 Nomor Induk Berusaha atau NIB untuk kegiatan usaha peternakan ayam di Kabupaten Ciamis

Sementara usaha peternakan ayam yang telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG untuk kandang baru mencapai 59 unit.

DPMPTSP menjelaskan sistem OSS memungkinkan pelaku usaha dari dalam maupun luar daerah mengurus NIB secara daring tanpa datang ke kantor pelayanan.

Untuk investasi di bawah Rp1 miliar, proses perizinan dapat terbit otomatis melalui OSS. Ketentuan itu berlaku sepanjang persyaratan dasar telah dipenuhi.

Sementara investasi di atas Rp1 miliar wajib melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan rekomendasi teknis Dinas Peternakan.

DPMPTSP juga menyampaikan bahwa setiap permohonan izin peternakan memerlukan rekomendasi teknis dari Dinas Peternakan karena keterbatasan tenaga teknis.

Pemerintah daerah mengakui masih mungkin terdapat usaha peternakan yang belum terdata atau belum memenuhi seluruh ketentuan perizinan.

Masyarakat dan pelaku usaha diminta melaporkan jika menemukan peternakan yang diduga belum berizin agar dapat dilakukan pengecekan sesuai aturan.

Baca Juga : Pemkab Pangandaran Resmikan Wifi Gratis di Enam Lokasi

DPMPTSP, Dinas Peternakan, dan Satpol PP akan melakukan pemeriksaan lapangan berdasarkan informasi yang diterima dan ketentuan perundang-undangan.

Melalui dialog ini, peternak berharap kemitraan DPRD Ciamis, pemerintah daerah, dan pelaku usaha semakin kuat dalam menjaga keberlanjutan sektor perunggasan.Sinergi tersebut diharapkan mampu menjaga harga ayam, memperbaiki tata kelola usaha, memperkuat keamanan pangan, dan meningkatkan daya saing peternak Ciamis. ( ES).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments