lintaspasundan.com, BERITA.CIAMIS.- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Ciamis akhirnya memasuki tahap awal penyerahan sertipikat kepada masyarakat. Sebanyak 229 sertipikat hak atas tanah secara simbolis diserahkan kepada warga dalam acara yang digelar di Aula Kelurahan Ciamis, Kamis (18/6/2026).
Ketua Panitia PTSL Kelurahan Ciamis, H. Dudung Durahman, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasi atas terealisasinya program yang telah lama dinantikan masyarakat tersebut.
Menurutnya, sertipikat menjadi bukti sah kepemilikan tanah yang diakui negara sehingga memberikan kepastian hukum bagi warga.
“Alhamdulillah, masyarakat Kelurahan Ciamis akhirnya dapat menikmati program PTSL yang sudah lama diperjuangkan. Kini hak kepemilikan tanah warga memiliki kepastian hukum melalui sertipikat resmi dari negara,” ujarnya.
H. Dudung menjelaskan, perjuangan menghadirkan program PTSL di Kelurahan Ciamis telah dimulai sejak masa kepemimpinan Lurah Wahyu. Namun saat itu usulan yang diajukan belum mendapat respons dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Perjuangan tersebut kembali dilanjutkan oleh pemerintah kelurahan yang baru dengan mengusulkan kembali program PTSL pada tahun 2024. Upaya itu membuahkan hasil ketika pada awal Januari 2025 BPN memberikan respons positif untuk pelaksanaan program di Kelurahan Ciamis.
Selanjutnya, pihak kelurahan bersama panitia menggelar sosialisasi kepada seluruh Ketua RT dan RW agar menyampaikan informasi kepada masyarakat yang belum memiliki sertipikat tanah.
Antusiasme warga sangat tinggi sehingga pendaftaran yang dibuka sejak Februari hingga Juni 2025 mendapat sambutan luar biasa.Pada awal April 2025 jumlah pendaftar telah mencapai lebih dari 1.200 bidang tanah.
BPN kemudian meminta masyarakat memasang patok batas tanah sebelum proses pengukuran dilakukan.Mulai 28 April 2025, tim dari BPN melaksanakan pengukuran sesuai data yang telah didaftarkan.
Awalnya pendaftaran ditutup pada Oktober 2025, namun karena masih banyak warga yang ingin mengikuti program, panitia bersama pemerintah kelurahan mengajukan perpanjangan waktu.
Permohonan tersebut disetujui sehingga pendaftaran diperpanjang hingga akhir Desember 2025.
Setelah proses pengukuran selesai, panitia melanjutkan tahapan pemberkasan dan melengkapi seluruh persyaratan administrasi secara maraton siang dan malam demi mempercepat penyelesaian program.
Berdasarkan data panitia, jumlah bidang tanah yang masuk dalam program PTSL Kelurahan Ciamis, termasuk aset pemerintah, mencapai 1.734 bidang tanah. Sementara aset milik pemerintah telah memasuki proses pencetakan sertipikat di kantor pertanahan.
Namun demikian, terdapat 63 berkas yang belum dapat diproses karena beberapa bidang tanah telah memiliki sertipikat sebelumnya atau masih dalam kondisi sengketa.
BPN menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum setelah sertipikat diterbitkan.
Terkait biaya, H. Dudung menegaskan bahwa sesuai ketentuan pemerintah, biaya persiapan PTSL hanya sebesar Rp150.000 per bidang tanah.
Pemerintah kelurahan juga telah mengingatkan seluruh RT dan RW agar tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.Ia juga mengapresiasi antusiasme masyarakat yang ikut membantu kelancaran proses pengukuran dan pemberkasan hingga program dapat berjalan dengan baik.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada BPN, Pemerintah Kelurahan Ciamis, seluruh panitia, RT/RW, serta masyarakat yang telah mendukung seluruh tahapan program PTSL ini. Semoga proses berikutnya dapat segera selesai sehingga seluruh sertipikat dapat diterima masyarakat,” pungkasnya.(ES)
