lintaspasundan.com. BERITA CIAMIS. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis terus memperkuat pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, kini warga Disabilitas lebih mudah rekam e-KTP.
Salah satu langkah nyata dilakukan melalui layanan perekaman KTP elektronik (e-KTP) bagi warga penyandang disabilitas dengan metode jemput bola dan penyesuaian lokasi pelayanan.
Pada Selasa (7/4/2026), perekaman dilakukan di halaman Kantor Disdukcapil Ciamis. Langkah ini diambil untuk mengakomodasi kondisi warga yang tidak memungkinkan menjalani proses perekaman di داخل ruangan.
Warga yang mendapatkan layanan tersebut berasal dari Desa Sukamulya, Kecamatan Baregbeg. Proses perekaman dilaksanakan langsung oleh tim Disdukcapil yang terdiri dari pejabat fungsional dan petugas pelayanan, dengan pendekatan humanis guna memastikan kenyamanan warga selama proses berlangsung.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, menegaskan bahwa pelayanan adminduk tidak dapat dilakukan secara seragam, melainkan harus menyesuaikan dengan kondisi riil masyarakat di lapangan.
“Setiap warga memiliki kebutuhan berbeda. Karena itu, pelayanan harus fleksibel agar hak administrasi kependudukan tetap terpenuhi tanpa hambatan,” ujarnya.
Baca Juga : Gerak Cepat BPBD Ciamis Tangani Dampak Angin Kencang di Purwadadi
Menurutnya, dokumen kependudukan merupakan kebutuhan dasar yang menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari kesehatan hingga bantuan sosial.
Yayan menambahkan, pendekatan humanis menjadi aspek penting dalam pelayanan, khususnya saat berhadapan dengan kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
“Pelayanan tidak harus selalu dilakukan di dalam kantor. Yang utama adalah memastikan masyarakat merasa nyaman dan tetap terlayani secara optimal,” katanya..
Melalui inovasi pelayanan ini, Disdukcapil Ciamis menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan publik yang mudah diakses, inklusif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sehingga seluruh warga memiliki kesempatan yang setara dalam memperoleh dokumen kependudukan. (DN)
